Sebagai Bentuk Kepedulian Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Peduli OTSUS Kabupaten Teluk Bintuni Membantu Membersikan Sampah di Lingkungan Pasar Tanah Sisar Matiti

Bintuni – jurnalpolisi.id

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”

Aksi pembersihan sampah yang sudah menumpuk di pasar central teluk Bintuni, Hal ini di dukung secara penuh oleh Kepala Distrik Bintuni dan SEKDIS Bintuni serta dibantu oleh teman2 dari DPD KNPI TB dan pihak lainnya yang ikut ambil bagian dalam aksi perbersihan sampah tersebut di lakukan sejak Sabtu 2 Juli 2022.

Bertemapat di Kabupaten teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Agustinus Orosmona Ketua Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten teluk Bintuni saat di konfirmasi media ini Minggu 3/7/2022 mengatakan,

Perlu diketahui bahwa aksi pembersihan sampah yang kami lakukan ini adalah bagian dari kepedulian Kami bukan untuk mengambil alih kewenangan dari PERSUDA maupun instansi terkait, tetapi ini adalah murni aksi kepedulian kita untuk negeri Sisar Matiti yg tercinta ini. Ketus Agus

Selain itu Agus menambakan, perlu di ketahui bahwa aksi bersih – bersih sampah seperti ini bukan pertama kali kami lakukan tetapi sebelumnya juga kami sudah lakukan di lokasi yang sama sehingga hal ini bagi kami adalah hal yang biasa kami lakukan.

Secara pribadi saya mengajak teman-teman intelektual 7 Suku yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni untuk mari kita sama – sama saling bahu membahu untuk membantu pemerintah memajukan negeri ini karena yang bisa membangun dan memajukan negeri ini adalah kita sendiri. Ungkap Agus.

Agus dalam keteranganya menjelaskan juga bahwa, pemilik negeri ini bukan siapa – siapa sesuai dengan Motto Abraham Ataruri yaitu Bukan Kitorang Siapa Lagi Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi.

Selain itu Agus juga berharap lewat kegiatan ini, Agar memberikan kesadaran masyarakat bukan hanya lewat kritik mengkritik tetapi lewat aksi nyata seperti ini.

Agus juga menyebutkan, Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:

Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem.

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan, Menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Mengantisipasi isu lingkungan global.

Ia pun menuturkan, dengan langkah ini, membuat kesadaran terhadap keberhasilan akan terwujudnya lingkungan yang besih dan sehat, selain itu Agus juga berharap agar menjadi perhatian Instansi teknis yang berwenang, untuk tetap membenahi sampah itu kedepan, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah pada lokasih itu. Tutup Agus

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *