Rehap Rumah Dinas Kejari Pelalawan Digelontorkan 955,4 Juta.

Pelalawan  –  jurnalpolisi.id

27/8-22. Pemerintahan Kabupaten Pelalawan gelontorkan dana hibah Rp 955,4 juta yang bersumber dari APBD tahun angaran 2022 untuk renovasi rumah dinas dan kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kegiatan ini dapat dilihat dari LPSE 2022 Pelalawan kode 4475254 ,paket 1 (satu) rehap rumah dinas dan kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan ,pekerjaan kontruksi ,sumber dana APBD ,pemenang CV.Rahmi dari Rokan Hulu.

Ditahun angaran 2020 dimasa codvid 19 sedang berkecamuk,pemkap Pelalawan juga menghibahkan bantuan pembangunan ruang pelayanan satu pintu (PTSP ) dan Bus tahanan .

Kejaksaan negeri Pelalawan melalui Kasintel Husni FA.SH ,saat dihubungi media ini melalui Wa hari Sabtu sore sekitar jam 16.30 ,membenarkan “bahwa proyek renovasi rumah dinas dan kantor yang sedang berlangsung sekarang adalah bersumber dari dana hibah Pemkab Pelalawan.

Namun hal ini memunculkan berragam tanggapan dari kalangan masyarakat,seperti halnya dari seorang tokoh adat di Pangkalan Kerinci yang tidak mau disebut namanya,mengatakan ” heran kenapa APBD ke intansi pertikal yang notaben ada anggara pertikalnya,padahal banyak yang sangat urgen ,semisal jalan gang-gang di kota kerinci belum Espal,ruang belajar anak SD yang masih kurang dan bahkan di desa-desa banyak ruang belajar sekolah kurang perhatian”.

Terkait dana hibah pada intasi Vertikal , Ketua DPRD Baharuddin.SH sewaktu dihubungi media ini ,melalui telepon selulernya ,memberi penjelasan ” Bahwa persetujuan telah sesuai prosedur peraturan dan telah kita tinjau ke lokasi sulunya bahwa keadaan rumah dinas tersebut rusak dan bocor tidak nyaman lagi ditempati,sebagai unsur Forkopimda yang saling membatu tugas- tugas pemerintahan tak masalah di bantu dengan dana hibah .
Pemda tidak masalah menggelontorkan dana hibah ,hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2009 tentang perubahan ke lima atas peraturan Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD .

Jadi yang dibolehkan untuk mendapat dana hibah baik berupa uang,jasa atau barang yakni Polri,Kejaksaan dan intansi pemerintahan lainnya.Terus perusahaan daerah seperti PDAM,BUMD ,ke masyarakat atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang Berbadan Hukum ,seperti LSM ,itu boleh diberikan bantuan hibah ,terangnya.

Loches Ather Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *