Developer NP Klaim Membangun Sesuai Aturan, Benarkah Demikian?

NTB  –  jurnalpolisi.id

Ramainya pemberitaan terkait dugaan Developer NP yang diduga membangun perumahan AV tidak sesuai RTRW dan diduga melanggar garis sempadan sungai mendapat sorotan, tanggapan beragam dari berbagai pihak dan di atensi oleh OPD terkait.

Terkait hal itu Depeloper NP mengklarifikasi hak jawab atas dugaan pelanggaran RTRW di pembangunan perumahan AV di Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat. Akhirnya pihak Developer NP buka suara dihadapan awak media, pada Selasa ( 20/09/22 ).

Developer klaim telah membangun sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada luas tanah di sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Lombok Tengah, namun tidak mengacu pada fakta pisik sesuai luas tanah di lapangan.

Kami bangun sesuai luas tanah yang tertera disertifikat, ujarnya

Perumahan AV dibangun diatas tanah sertipikat atas Nama Sadeli, sertipikat hak milik No. 03038, Surat ukur tanggal 27/01/2022 No. 02757/Labulia 2022, luas 6.831 M2

Masterplan Perumahan itu mendapat pengesahan dari Disperkim Loteng No. Reg. 653/210 Disperkim.Psn.98/2021 yang di tandatangani oleh Arif Mardi Laksono ST tanggal 23 Desember 2021.

Lebih lanjut menurut Depeloper, Erwin Satryawan ST bahwa ia bangun sesuai batas dan luas tanah disertifikat, dalihnya sesuai sertipikat lama, posisi batas awalnya dulu malah cukup jauh sampai dibawah sungai yang sekarang, tetapi karena longsor, abrasi hingga kondisinya seperti saat sekarang ini,jelasnya

Sesuai dengan luas tanah disertifikat kita sudah sisakan tanah di sepanjang pinggir sungai ini seluas 9 are lebih yakni mulai dari tanah pinggir ujung sungai sebelah timur sampai ke Barat, itu disumbangkan untuk kepentingan umum, cetusnya

Pinggir sungai itu kita talud menggunakan batu supaya tidak terjadi longsor untuk menjaga ketahanan talud nanti kita akan buatkan got/atau parit diatasnya selebar 30 cm, akunya

Sementara ditanya awak media sesuai batas patok kapling merah dengan bibir sungai jaraknya berapa? jawabnya berjarak 7 meter ( Mengacu dari luas tanah sertifikat tahun lama ). Faktanya, jika menimbang kondisi terkini dilapangan, maka yang jadi rujukan seharusnya bukan batas tanah awal sesuai disertifikat tahun lama. Melainkan seharusnya fakta lapangannya yakni jarak pinggir sungai/tanggul dengan patok kapling merah yang saat sekarang ini. Dan hasil investigasi media (tiem) ditemukan hanya berjarak sekitar 4 meter lebih dari pinggir tanggul/sungai dengan pondasi induk bangunan rumah tersebut.

Ditanya oleh awak media soal Fasum ( Fasilitas Umum ), developer menjawab, mungkin hanya disediakan sebatas jalan, parit/got, penerang jalan. Kalau bak tempat penampungan sampah tidak ada, kuburan tidak ada, Masjid tidak ada. Dan terkait lokasi kuburannya sudah dikoordinasikan dengan pihak Pemdes Labulia dengan menggunakan kuburan umum. Lalu timbul pertanyaan publik, Dimanakah lokasi pekuburan umum Desa Labulia????

Sementara itu Sekertaris KJLT Loteng yang turun ke lokasi bersama beberapa awak media media (20/9) berharap agar BPN/ATR, Disperkim, PUPR dan TKPRD Lombok Tengah tanggap atas hal ini, agar turun cek fakta pisik dilapangan, Maaf jangan hanya menerima laporan dan melihat diatas kertas saja, melakukan kajian ulang, bila perlu ijinnya dievaluasi ulang. Kami dari KJLT (Komunitas Jurnalis Lombok Tengah) terus akan mengawal hal tersebut, tegasnya (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *