Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Klaten Adakan Media Gathering

Klaten, jurnalpolisi.id

Menyosialisasakan Pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar media gathering. Penyelenggaraan kegiatan  yang dihadiri para wartawan   dari media cetak, media elektronik maupun media online  ini bertempat di Rumah Makan Merapi Resto Klaten, Selasa (18/10/2022).

Sebagai narasumber sosialisasi, KPU Kabupaten Klaten menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Klaten Kartika Sari Handayani dan Komisioner KPU Kabupaten lainnya yaitu Syamsul Huda serta Syamsul Maarif.

Ketua KPU Kabupaten Klaten Kartika Sari Handayani dalam sambutan menyampaikan, media gathering ini bertujuan untuk menyosialisasikan berbagai tahapan menuju Pemilu Serentak tahun 2024.

“Kami berharap, awak media bisa membantu KPU Klaten untuk menyosialisasikan berbagai tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 kepada masyarakat. Bahwasannya, pemungutan suara pada Pemilu Serentak tahun 2024 akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Sedang Komisioner KPU Klaten, Syamsul Maarif menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 telah mengatur mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saat ini, KPU Klaten baru berada pada tahap verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang ada di Kabupaten Klaten,” katanya.

Komisioner KPU Klaten Syamsul Huda menyatakan, verifikasi faktual kepengurusan partai politik di Klaten ini dilakukan kepada 8 partai politik yang sebelumnya sudah lolos verifikasi administrasi.

Delapan partai politik yang diverifikasi faktual oleh KPU Klaten bersama Bawaslu Klaten itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hanura, dan Partai Prima.

“Verifikasi faktual kepengurusan partai politik dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 17 Oktober 2022,” jelasnya.

Syamsul Huda menambahkan, untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai politik dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 6 Desember 2022.

“Untuk verifikasi keanggotaan partai politik di Klaten akan dilakukan terhadap 2.038 orang sebagai sampel,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, sebenarnya untuk mengecek apakah seseorang menjadi anggota partai politik atau tidak itu mudah. Warga dapat mengeceknya dalam sistem informasi partai politik di Web Infopemilu.go.id.

”Sampai saat ini ada 49 orang warga yang melapor ke KPU Klaten bahwa namanya telah “dicatut”  oleh partai politik sebagai anggota partai tersebut. Kemudian, orang yang sebagian besar berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di instansi pemerintah tersebut lalu kita undang ke KPU. Demikian juga Parpol yang mencatut namanya. Kemudian kita klarifikasi diantara mereka. Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut kita laporkan ke Pimpinan Pusat Partai tersebut untuk mencabut keanggotaan orang tersebut,” pungkasnya.

(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *