PJ Penghulu Bagan Jawa Kangkanggi Permendagri No.83 Tahun 2015 (Pemberhentian Heru Suhara RT 015 Tidak Sesuai Prosedur)

BAGAN SIAPI-API –  jurnalpolisi.id

Pelaksana Jabatan (PJ) Kepenghuluan Bagan Jawa Rina. S.pd diduga Kangkanggi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan surat Keputusan Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko No.67 tahun 2023, Memberhentikan Haru Suhara sebagai RT 015 dengan alasan (Heru Suhara tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai RT berdasarkan Permendagri no. 18 tahun 2018) PJ Penghulu Bagan Jawa Rina memberhentikan RT Heru.

Aktifis Rohil Hendrik Fasya,SE Mengecewakan Kebijaksanaan Rina dinilai tidak ikut aturan berlaku 20/04, “Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya RT punya aturan berbeda lo buk Rina, baik dalam hal pengangkatan dan pemberhentiannya RT.

Hendrik menjelaskan, “Kepala Desa wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan RT harus berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis di tingkat Pemerintah Kabupaten agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Daerah di tingkat desa.

Hendrik Menyarankan, “Bupati Rohil berkewajiban memberikan pembinaan dan pemahaman Kepala Desa terutama jika dalam transisi Kepala Desa, karna ada batasan dan kewenangan sebagai Kepala Desa juga dibatasi pada kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak sewenang-wenang. Tegas Hendrik.

Ironisnya, Camat Bangko Aspri Mulya S.STP saat dikonfirmasi terkait Surat Pemberhentian RT 015 apakah Rina sudah Kordinasi dengan Camat Bangko, insa Allah kita akan panggil Penghulunya.

“Insa Alloh kita akan panggil Buk Datin untuk minta Kejelasanya bang.. Kita akan panggil penghulunya” Ungkap Camat Bangko melalui Via Whatsapp 20/04.

PJ Penghulu Bagan Jawa diduga Telah mengangkanggi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
(1). Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2). Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
(3). Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
(4). usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
(5). dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(6). berhalangan tetap;
(7). tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
(8). melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Sub Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *