Pj. Bupati Aceh Singkil Perintahkan Kadis DPMK dan Tiga Kecamatan Segera Ambil Alih P2K 4 Desa Bermasalah

ACEH SINGKIL– jurnalpolisi.id

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi MAP Perintahkan Kepala Dinas (PMK) Aceh Singkil atau Ketua Panitia Pemilihan Keuchik Se- Kabupaten Aceh Singkil, agar segera ambil alih Panitia Pemilihan Keucik (P2K) 4 Desa di Kabupaten Aceh Singkil.

“Hal itu dikatakan, Pj. Bupati Aceh Singkil seusai melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Muspida di Opproom Kantor Bupati Aceh Singkil, (16/10/2023) kemarin.

Pj. Bupati Aceh Singkil Mengungkapkan, Adapun 4 Desa dimaksud, Yakni, Kampung atau Desa Sebatang dan Desa Penjahitan di Kecamatan Gunung Meriah.

Kemudian, Kampung atau Desa Lae Sipola di Kecamatan Singkohor, dan Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan.” Sebut, Azmi.

Tambah, Azmi MAP, bahwa pengambil alihan Panitia P2K 4 Desa, itu nantinya akan melalui pihak Kecamatan, yang menjadi Panitia P2K selanjutnya.” Ujarnya

Dalam pengambilan alihan ini. “Hal itu sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, bahwa pihak Kecamatan masing-masing yang akan mengambil alih kepanitian P2K di 4 Desa tersebut.” Pungkasnya.

Pj. Bupati Aceh Singkil juga menegaskan, Bahwa sebelum 1 November tahun 2023. Terkait mengenai Pilciksung Kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil sudah tuntas semuanya.

“Jadi jangan ada lagi istilah diluar, orang itu mengatakan ini punya kamu, dan ini punya ku, intinya disini semua sama kedudukannya, dan yang paling penting rakyat kita bisa mendapatkan hak-haknya,” Ungkap, Azmi

Sebentar lagi, (SK) pengambil alihan dari Panitia P2K Desa ke Pihak Kecamatan akan kita keluarkan.” Kata, Pj. Bupati Aceh Singkil.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pemilihan Keuchik Se-Kabupaten Aceh Singkil, Azwir SH Mengatakan, bahwa hasil kesimpulan didalam rapat kordinasi tadi.

Bahwa panitia P2K akan diambil alih oleh Kecamatan, hal ini demi terselenggarannya pelaksanaan Pilchiksung serentak tahun 2023 secara damai dan jujur dan adil (Jurdil).” Kata, Azwir

Selain itu, Kita akan menunjuk siapa-siapa, yang akan terlibat sebagai pengurus P2K di tingkat Kecamatan tersebut.” Pungkasnya

Kemudian, setelah itu kita akan memberikan petunjuk teknis, apa-apa yang dilaksanakan oleh Kecamatan, untuk sebagai pedoman pada saat melaksanakan tugasnya,” Ungkap, Azwir.

Hal ini bertujuan, agar Pilciksung ini berjalan dengan baik dan jujur adil, (Jurdil) tidak ada yang merasa di marjinalkan.

Perlu Diketahui, Dari 49 Desa melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung secara serentak pada 21 Oktober 2023 mendatang, ada 4 Kampung atau Desa yang bermasalah, yakni;

Kampung atau Desa Lae Gambir, diketahui soal dualisme panitia P2K, saat penetapan Bakal Calon Keucik Menjadi Calon Keucik.

Kemudian, Desa Sebatang di Kecamatan Gunung Meriah, terkait mengenai soal pemberhentian P2K oleh Ketua BPKamp, karena penetapan calon Keucik oleh P2K diduga menyalahi aturan.

Sementara, Kampung atau Desa Lae Sipola, diketahui soal domisili salah satu calon Keucik, dimana Panitia P2K meloloskan salah satu balon Keucik menjadi calon Keucik, sehingga menimbulkan persoalan.

Selanjutnya, Kampung atau Desa Penjahitan, terkait soal penetapan salah satu calon Keucik oleh Panitia P2K, sehingga berujung BPKamp memberhentikan Panitia P2K lama di Desa Penjahitan.” tutup (jamar Singkil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *