Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian gabah dan beras

Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan S.sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 2 pelaku yang berinisial AS umur 21 tahun dan AP umur 34 tahun beralamatkan sama di Pekon Marang Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat

Pada hari Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 02.30 Wib, Di lokasi Pabrik Padi yang berada di Pekon Sumber Agung Kec.Ngambur Kab.Pesisir Barat. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara memanjat dinding tembok belakang Pabrik Padi kemudian setelah berhasil masuk kedalam areal Pabrik Padi tersebut lalu pelaku mengambil barang-barang berupa 12 (Dua Belas) karung Gabah yang masing-masing memilik berat sekira 45 (Empat Puluh Lima) Kg, 4 (Empat) Karung Beras yang masing-masing memilik berat sekira 50 (Lima Puluh) Kg, 1 (Satu) Karung Beras dengan berat sekira 25 (Dua Puluh Lima) Kg, 1 (Satu) Karung Beras dengan berat sekira 10 (Sepuluh) Kg. lalu setelah itu pelaku membawa pergi barang hasil curian dari lokasi kejadian tersebut.

Kemudian Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 02.30 Wib unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut kemudian sesampainya di Pekon Sumber Agung Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat kemudian Kapolsek beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana kedua terduga pelaku tersebut diduga melakukan pencurian tehadap barang barang milik korban/pelapor Sdri. Jumiyati Binti Misri. Lalu kedua terduga pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamanakan berupa 4 empat Karung besar berwarna putih yang berisi beras.

Kapolsek mengatakan bahwa “Setelah dilakukan penyidikan terhadap 2 pelaku tersebut ternyata kedua pelaku tersebut sudah melakukan pencurian beras berulang-ulang kali di tempat yang sama dan hasil curian beras tersebut bukan untuk di konsumsi melainkan untuk di jual kembali dan Salah satu pelaku berinisial AP merupakan residivis” Ujarnya

Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Zulfikar)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *