Rillis Akhir Tahun Kapolda Metro Jaya 2023: Ungkapan Memukau dari Opik, Ketua Galaksi

Jakarta – jurnalpolisi.id

Polda Metro Jaya mengedepankan restorative justice (RJ) dalam sejumlah perkara.Di antaranya kasus narkoba yang mana pelakunya tergolong pemakai diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya.Karyoto menyampaikan Polda Metro Jaya mengedepankan pola-pola yang bersifat preemtif dan preventif dalam penyelesaian kasus.

“Terkait penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berikut data perbandingan restorative justice di Polda Metro tahun 2022 dan 2023.Ditresnarkoba mengalami kenaikan 1.636 kasus sebesar 64 persen,” ujar Karyoto, Kamis (28/12/2023).

Opik Ketua LSM Galaksi sudah sangat bagus kinerja Polri mengedepankan upaya restorative justice di kasus hukum.Seperti kasus narkoba kepada pemakai. Ini dilakukan bertujuan untuk merehabilitasi pemakai supaya tidak lagi menggunakan narkoba.

“Karena semakin banyaknya tangkapan tentunya lebih berupaya untuk bisa mengembalikan korban untuk menjadi sehat dengan rehabilitasi dan kembali atau menjadi tidak pemakai,” ucap Opik.

Selain di Direktroat Reserse Narkoba, penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice juga diterapkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Yang mana, penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) di Ditreskrimum Polda Metro mengalami kenaikan sebanyak 1.607 kasus atau sebesar 43 persen dibandingkan tahun 2022.

“Ini lebih mengedepankan upaya2 RJ terhadap korban2 yang melaporkan perkaranya, dalam hal ini biasanya menyangkut hubungan individual dengan individual bukan individual dengan negara,” katanya.

Sementara angka penyelesaian perkara melalui restorative justice di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tahun 2023 ini mengalami penurunan sebanyak 81 persen.
“Ditreskrimsus mengalami penurunan 18 kasus sebesar 81%,” tuturnya.

Sebelumnya, Karyoto memaparkan data angka kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Angka kejahatan naik 32 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 39.589 perkara.

“Crime total secara keseluruhan kejahatan yang dilaporkan di tahun 2023 mencapai 52.432 perkara mengalami kenaikan 32 persen dibanding tahun 2022,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Meski demikian crime clearance (penyelesaian kasus) di tahun 2023 ini juga mengalami peningkatan, yakni sebanyak 37.453 perkara atau 6 persen dibanding tahun 2022, di mana angka crime clearance mencapai 35.273 perkara.

Secara terperinci, Kapolda memaparkan kasus-kasus yang ditangani masing-masing direktorat yakni direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum), direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus), dan direktorat reserse narkoba (Ditnarkoba).

“Ditreskrimum tahun 2023 sebanyak 32.884, perkara didominasi perkara penipuan dan penggelapan, ini sebuah perkara yang tidak bisa dicegah hanya sifatnya informatif yang sedang marak adalah penipuan melalui online, ini imbauan sudah ada di mana-mana, namun biasanya melibatkan masyarakat yang belum paham tentang online sehingga dia mudah tertipu,” paparnya.

Kemudian Ditreskrimsus menerima sebanyak 1.900 laporan perkara atau meningkat 12 persen dengan jumlah crime clearance sebanyak 1.113 perkara meningkat 5.3 persen dibanding 2022.

Kemudian jumlah kejahatan narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2023 sebanyak 5.282 perkara atau meningkat 47 persen dibanding tahun 2022 yang mencapai 3.600 perkara.

“Sedikit spesifik di bidang narkoba kalo crime total naik berarti tangkapan yang dilakukan oleh anggota adalah meningkat artinya seluruh kepolisian yang bertugas dalam bidang narkoba dalam jajaran Polda Metro Jaya giat melakukan penangkapan dan ini juga sangat memprihatinkan artinya jumlah pengguna yang ada di sekitar kita cukup signifikan,” bebernya.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *