Polsek Ciomas Giat Sholat Tarawih Keliling (Tarling) Sebagai Wujud Silahturahmi dan Jalin Sinergitas Kepada Warga Masyarakat

Bogor – jurnalpolisi.id

Rabu tanggal 27 Maret 2024 jam 19.30.WIB, s/d selesai di Mesjid Jami At Taqwa berlokasi Kap. Silih Asih Rt.4/2 Desa Parakan melaksanakan sholat tarawih keliling.

Adapun sambutan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh pemerintahan Kecamatan Ciomas mengingatkan zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi serta pemerintah bersinergi dengan aparatur Kepolisian setempat agar dapat hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat.

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,SH,.MH menyampaikan pesan Kamtibmas terkait rumah kosong yang harus di kunci dari dalam baik akan melaksanakan ibadah ataupun bepergian keluar kota, serta pastikan anak agar berada di rumah jam 9 malam tidak ikut terlibat geng motor dan tingkatkan keamanan lingkungan melalui posronda.

Dalam kegiatan sholat tarawih di laksanakan turut hadir Bapak Camat Ciomas, Kapolsek Ciomas bersama anggota Polsek Ciomas, Kepala Desa Parakan, Sekdes Parakan, Babinsa Desa Parakan dan Bhabinkamtibmas, ketua DMK Mesjid Jami At Taqwa, unsur pengurus ketua Rw dan Rt lingkungan rw. 02 Desa Parakan serta elemen masyarakat lainnya.
Kegiatan sholat tarawih dalam situasi aman dan kondusif. Ucap Kapolsek Ciomas Kompol Iwan.

Bapak Kapolres pun menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat. Agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan sebuah perkara hukum dikemudian hari. Selain itu memberikan himbauan juga agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *