Gerak Cepat Polsek Jasinga Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Bogor, – jurnalpolisi.id

Polsek Jasinga, Polres Bogor, Polda Jabar berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira jam 14.00 WIB.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, SH, MH., menjelaskan terkait mendapat laporan dari masyarakat adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor dan Kapolsek memerintahkan piket Reskrim mendatangi lokasi TKP di Kap. Pasir Kacang, Desa Cikopomayak, Kecamatan. Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan ciri-ciri pelaku memakai jaket hitam dan membawa motor korban jenis Honda Beat merah hitam No. Pol; F 3944 FIJ mengarah Jasinga, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek berikut piket Reskrim, Intel dan patroli melakukan penyelidikan dan penghadangan di beberapa titik, sehingga sekitar jam 14.20 WIB pelaku dapat diamankan berikut barang bukti KR2 (kendaraan roda dua) tersebut.

Kejadian tersebut bermula sewaktu korban lagi potong rambut di salon Sdri. Uni mendengar sepeda motor miliknya menyala setelah dilihat motor tersebut dibawa kabur pelaku dengan memakai jaket hitam kearah Jasinga, kemudian ada warga yang kenal sama anggota Polsek Jasinga dan menyampaikan kejadian tersebut sehingga tidak lama kemudian pelaku dapat diamankan berikut barang bukti sepeda motor tersebut.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Jasinga didapati identitas korban
Sdri. IF, Bogor, 20 Juni 1985, ibu rumah tangga, Islam, Kap. Hajere, Desa Tapos, Kec. Tenjo, Kab. Bogor, dan para pelaku identitas S Ala Oleng Bin Suoandi, Lebak 02 Oktober 1993, Islam, buruh, Kap. Sajira Timur, Desa Sajira, Kec. Sajira, Kab. Lebak Banten dan pelaku ke dua R, 26 tahun, buruh, Kap. Hajeug, Desa Haur Hajrug, Kec. Cipanas, Kab. Lebak Banten. (DPO) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga.

Barang bukti yang berhasil pihak Kepolisian Polsek Jasinga amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol; F 3994 FIJ, tahun 2023, warna merah hitam, Noka MH1JM8121PK456813, Nosin JM81E2457736, dan 1 (satu) lembar STNK berikut kunci kontak

Kapolsek Jasinga menghimbau kepada masyarakat bilamana warga Jasinga hilang sepeda motor ataupun yang lainnya agar segera melaporkan melalui Jasinga merespon nomor telepon; 08118810121 sehingga laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan berhasil dengan cepat pula.

(Sumber; Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *