DPK LAKRI :Mengapa Harus Rangkap Jabatan ?? Nakes Merangkap Lurah Di Kota Prabumulih

Prabumulih – jurnalpolisi.id

Ketua DPK LAKRI Prabumulih telusuri dan mengkaji dugaan mall praktik oknum lurah/ bidan ZN. langgar Undang-undangan nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara. (07/05/2024).

Viralnya pemberitaan Bidan ZN merangkap Lurah Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang tersandung kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan pasiennya tewas beberapa waktu yang lalu, menjadi fenomena tersendiri yang tidak menutup kemungkinan akan mengungkap kasus-kasus lainnya setelah ini.

Ketua DPK LAKRI Prabumulih Fandri Heri Kusuma mencoba untuk menelusuri kasus ini dari sisi rangkap jabatan sang Bidan ZN : ” Kami dari DPK LAKRI Prabumulih saat ini mencoba untuk mengkaji lebih jauh terkait rangkap jabatan Bidan ZN bukan pada kasus malpraktiknya, dengan kejadian viral ini tidak menutup kemungkinan kami juga akan mendesak Pj. Walikota Prabumulih untuk meninjau ulang Lurah lainnya yang saat ini masih menjabat dengan basic pendidikan tenaga kesehatan (Nakes)” ujar pria berkacamata tersebut saat berbincang dengan awak media.

Dari hasil investigasi jelas ditemukannya pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II Asas, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku yaitu pada Pasal 2 point (b) tentang asas profesionalitas dan Pasal 4 point (c) kompetensi.

Dari keseluruhan Lurah yang ada di wilayah Kota Prabumulih terdapat 5 (lima) kelurahan yang Lurahnya berpendidikan tenaga kesehatan (Nakes) yaitu Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Tugu Kecil, Kelurahan Prabu Jaya, Kelurahan Muara Dua Barat dan terakhir Kelurahan Sindur. Jika kita lihat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan Pasal 26 ayat (1) persyaratan dan pengangkatan lurah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat (2) Lurah sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ayat (3) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PNS harus mempunyai kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Dari Pasal 26 tersebut jelas pengangkatan sebagai Lurah harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Muncul pertanyaan di masyarakat, apa mungkin bisa seorang Bidan merangkap jabatan sebagai Lurah ??? Sedangkan kita mengetahui bahwa jabatan sebagai Lurah membutuhkan profesionalisme dan kompetensi untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS Yang Menduduki Jabatan Rangkap Pasal 2 ayat (1) PNS dilarang menduduki jabatan rangkap.

Persoalan yang harus menjadi perhatian kita adalah bagaimanakah efek pengangkatan Lurah tersebut terhadap Pelayanan Publik ?? Sementara itu, pelayanan publik merupakan suatu yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan ( UU No. 29 Tahun 2009). Pengangkatan Lurah seharusnya sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki.

Terkait dengan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 diterangkan bahwa untuk menjamin kualitas dan obyektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah disetiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), lantas apakah pengangkatan Lurah di Kota Prabumulih telah melalui mekanisme aturan tersebut atau tidak ??
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan Pasal 3 ayat (4) syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Pangkat / golongan minimal Penata (III/c);
b. Masa kerja minimal 10 tahun;
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Apakah pejabat yang telah mengangkat para Lurah di Kota Prabumulih ini mengacu pada aturan perundang-undangan tersebut atau tidak ??
Jika pejabat pemerintahan Kota Prabumulih mengangkat para Lurah dengan mengabaikan keberadaan BAPERJAKAT yang ada di institusi pemerintahan dan mengabaikan aturan hukum yang ada, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan Kota Prabumulih tersebut adalah “kekuasaan” bukan “pemerintahan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *