Pasukan TNI-POLRI Berhasil Evakuasi Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan OPM

PAPUA – jurnalpolisi.id

Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), selanjutnya Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri berhasil mengevakuasi jenazah almarhum Alexsander Parapak, korban penembakan OPM. Proses evakuasi berhasil dilakukan pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, atau sehari pasca perebutan wilayah Homeyo oleh Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri.

Sebelumnya pada tanggal 30 April 2024 yang lalu, OPM pimpinan Keni Tipagau melakukan penyerangan terhadap Polsek Homeyo dan mengakibatkan seorang remaja bernama Alexsander Parapak meninggal dunia. Almarhum Alexsander merupakan warga pendatang dari Suku Toraja yang lahir di Makale Sulawesi Selatan pada 20 tahun silam. Akibat penembakan OPM, Almarhum Alexsander meninggal dunia dan disemayamkan selama hampir lima hari lamanya di Homeyo.

Menindaklanjuti situasi tersebut, pada hari Sabtu (4/5/2024) pagi hari, Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri telah berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander dari Distrik Homeyo menuju Timika Kabupaten Mimika. Proses evakuasi tersebut menggunakan sarana Helikopter gabungan TNI Angkatan Darat dan Polri serta pesawat TNI Angkatan Udara.

Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri tersebut melibatkan satuan jajaran Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA dan Satgas NANGGALA KOPASSUS Damai Cartenz, serta personel Puspenerbad dan TNI Angkatan Udara di bawah koordinasi KOGABWILHAN III. Dalam proses evakuasi tersebut, selain jenazah Almarhum Alexsander, Aparat Keamanan Gabungan TNI Polri juga berhasil mengevakuasi tiga orang warga pendatang yang akan kembali ke kampung halamannya, yakni seorang guru dan dua orang anak-anak.

“Operasi evakuasi dari wilayah Distrik Homeyo merupakan kegiatan kemanusiaan untuk mewujudkan situasi keamanan wilayah yang kondusif guna mendukung semua proses percepatan pembangunan Papua,” ucap Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, pasca operasi penindakan.(Icky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *