Penyampaian Nota Ranperda Inisiatif Pengawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara

Batu Bara (SUMUT) – jurnalpolisi.id

Pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024, pukul 10.00 WIB, sebuah acara penting digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Ismar Khomri, SS, PJ Bupati Kabupaten Batu Bara, Bapak Nizhamul, SE., MM, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Azhar, S.Pd., M.Pd, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD, dan unsur Forkopimda.

Isi laporan tersebut dibacakan oleh Bapak Usman, SE., M.Si. Ranperda inisiatif pengawasan tanpa rokok ini merupakan sebuah regulasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sejalan dengan program pemerintah dalam menekan angka kematian akibat asap rokok dan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat serta meningkatkan produktivitas dan kualitas udara yang bersih tanpa asap rokok.

Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didefinisikan sebagai ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan terkait tembakau.

Dasar hukum dalam penyusunan ranperda ini adalah Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.

Selain itu, ranperda ini juga bertujuan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh lingkungan dan promosi yang dapat menyebabkan ketergantungan terhadap tembakau. Ranperda ini menetapkan beberapa kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Diharapkan dengan lahirnya ranperda ini, Kabupaten Batu Bara dapat memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kabiro Jurnal Polisi Negara (JPN), Husaini Yafizam, menyampaikan harapannya agar ranperda ini dapat menjadi sebuah prestasi bagi Kabupaten Batu Bara dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kabiro JPN Husaini Yafizam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *