Polsek Bangko Berhasil Amankan Tujuh Unit Sepeda Motor di Rumah Penadah

Rohil , jurnalpolisi.id

;Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Bahkan, dari hasil pengembangan kasus Curanmor tersebut, unit Reskrim Polsek Bangko malah berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian di rumah penadah.

Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian P,SH,Sik,MSi melalui kasi humas Iptu Yulanda alvaleri,S trk,MM membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Sementara Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat,SH.MH saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024) malam menerangkan, pengungkapan tindak pidana Curanmor tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor nya di Pasar Pelita pada hari Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Usai menerima laporan, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curanmor tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan Kepolisian lainya.

Setelah mengantongi identitas pelaku,tim unit reskrim Yang dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Iptu Irwandy H. turnip,SH.MH langsung mencari keberadaan pelaku.

Tidak butuh lama tim unit reskrim Yang dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Iptu Irwandy H. turnip,SH.MH melakukan pengintaian terhadap satu orang laki laki yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri ciri pelaku, datang jalan kaki hendak mengambil sepeda motor, pada saat pelaku sedang lengah hendak menghidupkan sepeda motor Tim Unit Reskrim Polsek Bangko langsung menyergap dan mengamankan laki-laki tersebut tanpa perlawanan,di mana setelah di introgasi pelaku mengaku bernama Slamat Wahyudi dan mengaku telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor merk Honda Vario di dalam pasar Pelita dengan cara membuka paksa kunci motor menggunakan Kunci T dan motor tersebut telah dijual ke seseorang berinisial E (DPO) yang bertempat di Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan seharga Rp. 2 juta.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan menuju Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran untuk mencari barang bukti sepeda motor Vario warna putih milik korban tersebut.

Sesampainya di rumah E, tim tidak menemukan yang bersangkutan dan hanya menemukan Plat TNKB sepeda motor Vario, kaca spion dan satu buah helm warna merah sesuai rekaman CCTV (digunakan pelaku).

Pada saat penggeledahan rumah E dengan disaksikan oleh Sekdes Pedamaran, tim menemukan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk tanpa nopol dan STNK / BPKB diduga merupakan hasil curian dan diterima gadai/ tadah oleh E (DPO) sedang terparkir dan tersusun rapi di dalam rumah.

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti 1 unit Sepeda motor Merk Vario tersebut dan menemukannya di Sungai Nasib.

Dengan adanya temuan 7 unit motor diduga hasil curian tersebut, Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan agar dapat datang ke Mapolsek Bangko dengan membawa STNK dan BPKB.

“Silahkan di cek nomor rangka dan nomor mesin, apabila cocok dengan pemilik sepeda motor tersebut akan di kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *