Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Call Center 110 Terkait Adanya Penganiayaan di Dalam Rumah Pelapor

Bogor – jurnalpolisi.id

Sabtu, tanggal 04 Mei 2024, pukul 00.15 WIB sampai dengan selesai mendatangi TKP diduga adanya penganiayaan atau orang mengamuk di dalam rumah pelapor dan menindaklanjuti pelaporan Call Center 110 dari Mabes Polri oleh piket fungsi Polsek Parung Panjang.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H, menjelaskan di mana setelah mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan anggota Polsek Parung Panjang ke lokasi TKP alamat yang didatangi alamat pelapor Perum Griya Parung Panjang Blok D1/C7 Kel. Kebasiran, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor.

Tindakan Kepolisian dari Polsek Parung Panjang yang mendatangi TKP mendapati bahwa laporan tersebut benar adanya dan pada akhirnya terjadi suatu permufakatan antara kedua belah pihak melalui musyawarah terhadap pelapor dan terlapor (adik pelapor) dengan hasil terlapor meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, di mana tertera dengan membuat dokumentasi dan melaporkan kepada pimpinan.

Selama kegiatan situasi masih aman terkendali dan saat ini situasi sudah kondusif tidak lanjut untuk pembuatan laporan polisi.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *