Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karyawan Yang di PHK Maupun Resign
Bogor – jurnalpolisi.id Banyaknya informasi dan laporan yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) terkait perusahaan tidak memberikan hak karyawan untuk mendapatkan pesangon atau karyawan diberikan pesangon namun tidak sesaui dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai…
