JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
Breaking
Polemik Maklumat FPI, Kapolri Pastikan Tetap Jamin Kebebasan Pers 5 Januari 2021
Breaking

Polemik Maklumat FPI, Kapolri Pastikan Tetap Jamin Kebebasan Pers 5 Januari 2021

Jurnal Polisi 05/01/2021

Polemik Maklumat FPI, Kapolri Pastikan Tetap Jamin Kebebasan Pers

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI. Idham menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers.

Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.

Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.

“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal Idham Azis, Senin (4/1/2021).

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional,” lanjutnya.

Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.

“Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham.( Anto D)
Sumber : (Humas Polri)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

BOGOR – jurnalpolisi.id

Atalia Praratya Ridwan Kamil Jadi Ketua Kwarda Pramuka Jabar Periode 2020-2025

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Polda Riau Kembali Gulung Sindikat Narkoba, 5 Pelaku Diringkus Bersama 36 Kg Shabu

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Lagi Dukungan Tokoh Masyarakat Kampar Atas Pencalonan …
    17/01/2021 0
  • Dari Rekontruksi, Terkuak Pembunuhan Berencana, Habisi Nyawa …
    19/12/2020 0
  • Dari Rekontruksi, Terkuak Pembunuhan Berencana, Habisi Nyawa …
    19/12/2020 0
  • Pengerjaan Proyek Bahu Jalan, Dinas Bina Marga …
    19/12/2020 0
  • Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga
    19/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh