Wajib Pajak, Wajib Masker” Warga Timika Taat Pajak Dan Patuhi Protokol Kesehatan.

Papua -Jurnalpolisi.id

Kedatangan masyarakat di Kantor Samsat Timika Kabupaten Mimika, guna membayar pajak kendaraan  bermotor baik roda dua maupun roda empat yang dilaksanakan pada hari Senin, (25/1/2021). Dalam pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan tersebut, terlihat dengan jelas pada gambar yang diatas sangat mengharumkan nama baik pemerintah Kabupaten Mimika, karena selalu mentaati serta menjalankan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Proses pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat di Kantor Samsat Kabupaten Mimika, mulai pada Pkl 08-00 Wit  yang dilaksanakan di Kantor Samsat Timika. Adapun, dalam proses pelayanan pembayaran pajak tersebut, masyarakat tidak ada yang mengalami kesulitan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai dari roda dua sampai dengan roda empat lancar aman dan terkendali.

Meski demikian, namun himbauan dari pegawai Samsat Timika, kepada masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak kendaraan harus mengikuti prosedur antrian. Langkah utama yang harus dilakukan oleh pembayar pajak adalah mendaftarkan diri, pada loket yang telah disiapkan agar dapat mengetahui oleh petugas loket pajak kendaraan apa yang mau dibayar. Kendaraan jenis roda dua (Sepeda Motor) kendaraan jenis roda empat (Mobiel).

Itulah syarat syarat yang harus dilakukan oleh pihak pembayar pajak, ketikan sudah memasuki ruangan Samsat Timika Kabupaten Mimika. Tak satupun petugas atau pegawai Samsat Timika yang melakukan pungutan liar (Pungli), terhadap masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan berupa sepeda motor dan mobiel. Hal ini terbukti karena awak Media Jurnal Polisi.id langsung menyaksikan adanya pelayanan, terhadap masyarakat yang sedang membayar pajak kendaraan tersebut.

Diketahui pula, bahwa setiap pelayanan di Kantor Samsat Timika Kabupaten Mimika, selalu diberikan himbauan dari pihak petugas atau pegawai Samsat, untuk menyelesaikan syarat syarat dimaksud. Agar pihak masyarakat, tidak mengalami kesulitan saat mendatangi kantor Samsat Timika Kabupaten Mimika. Kemudian dari pada itu, bagi pemiliki kendaraan bermotor mulai dari roda dua, roda empat, sampai seterusnya roda, sebelum balik nama pada dokumen kendaraan tersebut harus diselesaikan tunggakan administrasi terlebih duhulu.

Setelah itu, baru kemudian dilakukan pelayanan oleh petugas atau pegawai Samsat Timika Kabupaten Mimika, terkait dengan balik nama kendaraan ke pemilik kendaraan yang sesungguhnya. Hal tersebut dikususkan kepada pihak yang membeli kendaraan tertentu, dimana kendaraan itu masih atas nama pemilik kredit lalu kemudian lunas, dan dijual kembali pada pihak kedua dan seterusnya dengan masih tercantum nama pemilik kendaraan kredit lunas.

Maka, syarat syarat tersebut harus dipenuhi oleh yang membalik nama pada dokumen kendaraan itu. Sebab, jika tidak melaksanakan atau melunasi tugakan administrasi kendaraan tersebut, dapat dianggap tidak mematuhi prosedur dan tata cara administrasi kendaraan bermotor jenis roda dua, roda empat, dan seterusnya. Pajak kendaraan bermotor adalah merupakan, tanggungjawab setiap pemilik kendaraan tersebut.

Sementara yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan pada dokumen kendaraan tersebut, adalah Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Dan bila ditemukan, maka pihak petugas tersebut memberikan pembinaan terhadap pemilik kendaraan untuk melunasi tugakan administrasi pajak. Atas pembinaan yang diberikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, dan kemudian para pemilik kendaraan tersebut mendatangi kantor Samsat Timika Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, pada hari ini, pegawai Samsat Timika Kabupaten Mimika, telah mengoftimalkan pelayanannya untuk masyarakat Timika yang membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Timika Kabupaten Mimika, tanpa ada keluhan dari masyarakat yang membayar pajak pada hari ini Senin, (25/1/2021).
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku
Melaporkan Dari Timika Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *