Pelarian Plt. Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Korupsi Berakhir Ditangan Polisi
Riau – jurnalpolisi.id
Sejak awal Maret 2020, Plt. Bupati Bengkalis sdr. M telah ditetapkan oleh Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai Tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2013 silam.
Yang bersangkutan lari dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kab Muaro Jambi, Jambi.
Pada awal pelarian yg bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK.
Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr BUSTAMI HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
“Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9//8/2020).
Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun M tidak hadir. Pada saat pemanggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yg sah. Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pd tanggal 25 Februari 2020.
Namun, kata Kombes Andri, pada jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir dan penyidik langsung cek keberadaannya di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun M tidak ditemukan dan telah melarikan diri.