Langkat – Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan seorang pria pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Siswo Mulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (24/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut berinisial Su (45) tahun. Dia diamankan petugas dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran kecil dan 2 bungkus plastik berukuran kecil yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 0,02 gram.
Selain itu petugasnya juga mengamankan 1 unit handphone nokia warna biru, 1 buah kaca pirek, 1 mancis, 1 buah karet for warna kuning dan 1 buah pipet plastik.
Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti, SH saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020) mengatakan, pada hari Senin 24 agustus 2020 sekitar pukul 19:00 Wib, dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Siswo Mulyo, Desa Kwala Begumit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang, SH untuk menindaklanjutinya. Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal yang diantaranya Aipda TR Pasaribu, Bripka Dodi Afrizal, Bripka Regman Str, dan Bripka Subandi bergerak menuju tempat dimaksud.
“Saat tiba di TKP, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapat berada didalam kamarnya yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka. Bersama dengan Azis yang merupakan kemanakan dari tersangka yang mendapingin pengeledahan di dalam kamar dan ditemukan plastik klip bening yang terletak di dinding kamar yang terbuat dari papan,” pungkasnya.
Saat petugas menanyakan kepada tersangka soal barang haram tersebut, dia mengaku bawasannya barang tersebut merupakan miliknya yang dibelinya di daerah tanah seribu, Binjai. (Sahrul)