OKNUM JAKSA TTU LARANG WARTAWAN MEREKAM DAN FOTO SAAT KONFIRMASI, Drs. ERASMUS LAO : PEJABAT AROGANSI

“Jika ada kebijakan suatu instansi terkait ketentuan peliputan di instansinya boleh dibuat dengan menerbitkan surat edaran resmi yang dilengkapi dengan alasan yang dapat diterima logika,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *