Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

Jakarta – jurnalpolisi.id

Isi telegram Kapolri itu memerintahkan Polri mengkonter atau melawan isu demo buruh dalam aksi mogok kerja nasional dan penolakan RUU Cipta Kerja.

Keberadaan telegram Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” kata Argo, dikutip dari Kompas.com.

Isi telegram Kapolri ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto tersebut terdapat 12 poin perintah. Berikut isi telegram tersebut.

Pertama, melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.

Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja.

Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keempat, melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara situasi kondusif.

Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Ketujuh, jajaran kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.

Ke-10, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ke-11, jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.

Ke-12, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *