Ketua SWI Provinsi Riau Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan Terhadap Pimpinan pantauriau.com

 Riau. – jurnalpolisi.id Ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Riau (SWI) Rozali menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap Salah Satu Pimpinan Media Online http://pantauriau.com karena apa yang di alaminya korban meninggalkan kesan yang mendalam kepada insan Pers di Negara INDONESIA ini terutama di Riau Kota Dumai. Kekerasan yang terjadi terhadap Insan Pers di Riau Kota Dumai bukan kali ini saja terjadi, sudah banyak korban insan Pers yang lain nya  menjadi korban Kekerasan terhadap Mafia BBM dan CPO dan selesai begitu saja tanpa peroses Pengadilan,  sehingga membuat Otak Pelakunya memandang Profesi Jurnalis sebelah mata saja, untuk itu saya selaku Ketua SWI Provinsi Riau Rozali, sangat mendukung kepada kawan kawan Media di Kota Dumai, untuk mengadakan Aksi Sejumlah organisasi pers yang berhimpun dalam Forum Lintas Wartawan (FLW) mengagendakan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus penganiayaan yang sejak beberapa waktu belakangan ini kerap dialami wartawan di Kota Dumai. Seperti yang di Kutip dari media Radar Jakarta Korban, saat menjalani tugas jurnalistik nya Pada Kamis (23/09/2021) 11.20 WIB, usai HN pulang liputan dari Gedung DPRD Kota Dumai, melintas di Jln. Perwira, Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur. Ketika itu, HN melihat Mobil Tangki muatan BBM, les Merah Putih bertuliskan PERTAMINA, di salah satu lokasi, diduga mafia penampungan BBM inisial EPH. Naluri jurnalis, HN kemudian mengambil foto mobil tangki diduga lakukan aktivitas ilegal (bongkar muatan/kencing). Setelah pengambilan foto, HN di hampiri 4 orang berpakaian preman penjaga gudang, dan spontan lakukan intimidasi/penyerangan, dengan memukul jurnalis PWI HN. Akibatnya, pipi sebelah kanan memar, bibir sebelah atas kanan luka, dan ada pukulan helm di kepala jurnalis HN. Foto barang bukti di hapus dan HP pecah. Kemudian HN di bawa ke belakang WC dilokasi dan diminta untuk buat pernyataan diatas kertas materai 10 ribu. Isi pernyataan, agar tidak menuntut di belakang hari dan akan dikenakan sangsi jika lakukan penuntutan. Kemudian HN diberi uang Rp 100 Ribu untuk biaya perobatan dan Hendri menolak. Selanjutnya Ketua SWI Provinsi Riau Rozali memaparkan, Wartawan dalam menjalankan profesinya jelas mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja-kerja Wartawan itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyajikannya pada publik melalui media massa. Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana rujukan hukum pidana pada KUHPidana, dan pada Pasal 18 undang-undang pokok Pers Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers. Saya berharap aparat kepolisian dan Polda Riau menangkap pelaku, dan otak intelektual dibalik penganiayaan itu diusut hingga mendapat hukuman yang setimpal, “Agar kasus serupa maupun teror lainnya terhadap Wartawan tak terulang di masa-masa mendatang pungkasnya.(Asmadi jpn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *