Ketua DPC.Pejuang Bravo Lima Mendukung Para Investor Berinvestasi di Kabupaten Batu Bara

Batubara – jurnalpolisi.id

Ketua DPC.Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih,SH yang juga Koordinator Badan Pengawasan Hukum Republik Indonesia Wilayah 1  Sumatera Bagian Utara mendukung Para Investor Berinvestasi di kabupaten Batu Bara termasuk Pengusaha Perumahan  Villa Loly Indah yang sedang mendirikan Perumahan di Desa Titi Payung kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

 Terkait  status tanah perumahan Villa Loly Indah yang beralamat di Dusun A Rifai Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara .dinas terkait sudah mengeluarkan rekomendasi status tanah tersebut. Vicktor yang juga Penasehat Hukum Media Online Paten News yang Berkantor Redaksi di Medan ini meminta semua pihak mendukung  Program dan kebijakan Pemerintahan Bapak Ir.H.Zahir,MAP  Bupati Batu Bara agar meningkat PAD Batu Bara serta menambah peluang kerja yang lebih banyak lagi. Hal itu diungkapkan ketua DPC Pejuang  Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor OS SH kepada sejumlah wartawan di kantornya jalan Jenderal Sudirman Indrapura Kecamatan Air Putih. Lanjut Vicktor, adapun dinas yang sudah mengeluarkan rekom diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perijinan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikuktura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kabupaten Batu Bara.Terkait hal diatas, Kepala Dinas TPHKP Kabupaten Batu Bara Azwar ,SP saat ditemui diruangannya Jalan H Barus Siregar Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan keadaan status tanah. Menurut Azwar, surat penjelasan itu dikeluarkan berdasarkan Pasa 31 Ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan pemukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor: 470/DTP/AP/VII/2021 bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun2017. Surat Pernyataan Saudara Sukarno Tanggal 21 Juli 2021 menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebuttelah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017 dan pengamatan dilapangan bahwa kondisi lahan tersebut saat ini tidak merupakan areal lahan pertanian lahan Pangan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Baru Tahun 2020-2040. (Amy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *