Pekerjaan Puskesmas Ubung Kurang Volume, Kok!! Dibayar 100%, ini Penjelasan PPK !!

 Ubung (NTB) Jurnalplisi.id Proyek pekerjaan Puskesmas Ubung yang dikerjakan oleh PT. TZP berdasarkan SPK tanggal 3 Juli 2020 No.VIII.2/PPK/PSK/ DAK/AKI-AKB/DIKES-2020 dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 7.170.000.000 termasuk PPN, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender kerja telah dikerjakan dengan baik dan tuntas sesuai dengan SPMK No. PPK.4/PSK/DAK/AKI-AKB/DIKES 2020 tertanggal 3 Juli 2020  sampai dengan  tanggal 30 Desember 2020. Dan pada tanggal 25 Desember 2020 pekerjaannya telah diserahterimakan dengan BAST No. 17/BAST/PPK/DIKES/2020 dan telah dibayarkan 100 % Namun dari hasil investigasi  dan pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pisik lapangan dan ditandatangi bersama oleh PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat. Diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan atas beberapa item pekerjaan antara lain: pada pekerjaan tanah, beton, pasangan dan. plaster, lantai.dan plafon, kusen, pintu, jendela dan kaca. besi,dan pengunci, atap, pengecetan, instalasi listrik dan pekerjaan mekanikal dengan total nilai sekitar Rp.112.616.157 Oleh sebab itu publik mempertanyakan. Apakah pekerjaan Puskesmas Ubung itu masih ada kekurangan Volume ataukah tidak. kalau masih ada kok sudah dibayarkan lunas 100%?? Kalau belum berarti ada kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Dan Ini perlu  dipertanyakan, ada apa??? Apakah kekurangan volume atau kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah Loteng ataukah Belum?? Ini belum jelas  pertangungjawabannya dan menjadi pertanyaan besar bagi publik hingga hari ini. Sementara itu Lalu Yunardi Prawira, PPK Puskesmas Ubung yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa benar ada selisih pembayaran, namun itu bukan kekurangan volume, akan tetapi itu kelebihan pembayaran. Dalihnya Kalau kurang volumenya berarti bangunan itu belum jadi, atau masih ada yang belum jadi dikerjakan.  Tetapi ini bangunan sudah jadi semuanya dan sudah ditempati dengan baik. Jadi dari hasil audit  betul ditemukan ada kelebihan pembayaran bukan kekurangan volume. Dan kelebihan Pembayaran  tersebut belum dikembalikan oleh PT.TZP Ke Kas Daerah. Ujar PPK Katanya sudah beberapa kali bersurat untuk memberitahukan agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Ujarnya. Sementara itu Lembaga investigasi dan kajian Korupsi NTB (LINK NTB) menanggapi hal tersebut mengatakan itu sebuah kelalaian dan  pelanggaran. Segera akan memberi somasi kepada Dinas terkait dan PT. TZP untuk segera menyelesaikan, jangan sampai didiamkan dan akhirnya sepi…ujar Hasan Ghifari MH Seharusnya PPK, harus tegas dalam hal ini. Sebab itu uang rakyat bukan uang nenek moyangnya. Dan jika tidak maka Link NTB akan membongkar dugaan permainan kotor ini serta membawa ke ranah hukum. Tegas Hasan Ghifari MH Pihak PT. TZP yang dikonfirmasi awak media hingga berita ini dimuat belum bisa di hubungi atau ditemui untuk dimintai keterangannya. (JPN NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *