Carut Marut Bumdesma Pati Berujung Audensi di DPRD.

 PATI – jurnalpolisi.id Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK ) audensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait carut marutnya Bumdesma Pati. Senin (8/11/2021). GERAK mempertanyakan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Dari awal pembentukan Bumdesma hingga kini para pemilik saham tidak  menerima pembagian keuntungan. Wisnu Wijayanto ketua komisi D  DPRD PATI mengatakan“ pemilik saham  Bumdesma hingga saat ini belum dapat deviden. Bumdesma ini salah satunya berbentuk Faskes (fasilitas kesehatan) berupa klinik termasuk juga ada PT (Perseroan terbatas),” ujarnya. Untuk diketahui PT MBSP ( Maju Berdikari Sejahtera Pati ) memiliki lini usaha utama klinik kesehatan pratama yang mengusung nama Klinik Pratama BUMDes Sehat. Selain itu, PT MBSP juga memilki lini usaha co-working space. Tak hanya itu, melalui anak usahanya, yakni PT MDP ( mitra desa Pati ), yang didirikan dengan bekerja sama dengan PT Mitra BUMDes Nusantara (PT MBN), PT MBSP juga memiliki lini usaha di bidang infrastruktur dan pertanian. Ketua Komisi D DPRD Pati , menambahkan, ” dalam laporan yang diterimanya Bumdesma diikuti 159 desa. Akan tetapi, yang menyetorkan modal hanya 147 desa. Meski ini Informasinya seling surup (belum valid), kami belum tahu detailnya, dan modal terkumpul hingga 5,1 miliar,” katanya. Bumdesma belum untung, ujar Wisnu kalau mendengar dari alasan mereka (pengurus) dijelaskan selama 3 tahun berjalan memang Bumdesma belum mampu mendapatkan keuntungan karena untuk modal dan sebagainya. Saat ini, pihaknya masih berupaya mendalami persoalan yang terjadi. Di samping itu, akan menunggu audit yang dilakukan oleh Pasopati. Terlepas dari itu, mengapa kisruh pengelolaan Bumdesma tidak jelas, justru pemilik saham dimiliki Kades bukan dari Bumdesma. “Kita menunggu dari Pasopati ( Paguyuban Solidaritas Kepala desa dan perangkat desa Kabupaten Pati ) akan mengadakan audit. Ini sudah jalan sudah dimulai, dan selesai kira-kira tanggal 20-an,” jelasnya. “Terkait bagaimana dengan yang punya saham adalah kepala desa, ini kok bisa. Seharusnya yang punya saham adalah Bumdesma, karena yang transfer ke PT MBSP adalah Bumdesma, ini yang dipertanyakan” imbuhnya.  Dan terkait dengan dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan dananya, dirinya belum berani menilai mana yang digunakan bancaan mana yang tidak. Siapa yang menerima dan yang tidak. Menurutnya, Pelaporan itu kembali ke masing-masing dari yang di rugikan. Paguyuban Solidaritas Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) yang juga di undang dalam audiensi tersebut, akan melakukan audit terhadap permasalahan dari BUMDESMA ini. Yang kemudian hasil dari audit tersebut, nantinya akan dijadikan bahan Komisi D DPRD Kabupaten Pati untuk menindaklanjuti apakah BUMDESMA ini dibubarkan atau perlu dilanjutkan.  (Mury)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *