Pembagian BLT DD TA. 2022 Desa Sitolubanua Fadoro Kec. Moro’o Kab. Nias Barat Tgl 13 Mei 2022.

Nias barat – jurnalpolisi.id

Camat kecamatan moro’o kab.nias barat/diwakili oleh staf kantor camat ( Sabaeli gulo) dan beberapa rombongan, PLD, ketua BPD turut hadir bersama dengan kepala Desa SITOLUBANUA FADORO melakaksnakan pembagian BLT DD TA. 2022 kepada KPM 119 org di desa sitolubanua fadoro kec.moro’o kab. Nias barat.

Pada kata pembukaan oleh kepala desa sitolubanua fadoro FATIZIDUHU GULO, S.Pd mengatakan bahwa walaupun masyarakat sudah lama menunggu pencairan BLT ini namun baru saatnya dana untuk desa kita turun dikarenakan banyak Administrasi yg dilengkapi oleh desa, kami mohon untuk dimaklumi, namun demikian tidak menjadi kendala bagi KPM untuk tidak menerima tapi seperti apa yg sudah ditetapkan di desa baik nominal setiap KPM / bulan maupun target bulan adalah tetap 12 bulan di THN 2022 ini kali RP. 300.000′-/bulan setiap KPM.

Pembagian BLT ini tahap hanya tahap pertama mulai Januari sampai Maret yg sudah masuk pada rekening desa, itu yg dibagikan kepada 119 orang KPM hari ini bersih tanpa potongan dalam bentuk apapun, dan untuk selanjutnya kami pemerintahan desa bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat pencairan berikut.

Pada kata pembukaan oleh kepala desa sitolubanua fadoro Fatiziduhu gulo, S.Pd mengingatkan dan menghimbau masyarakat penerima BLT setelah penerimaan BLT ini agar teringat juga tentang kewajiban kita sebagai masyarakat yaitu pajak Bumi dan Bangunan (PBB) supaya disetor pada BANK SUMUT karena itu adalah merupakan kewajiban.

Ditambahkannya lagi, pada pencairan BLT ini dipersyaratkan menunjukkan kartu Faksin oleh setiap KPM karena ini adalah program nasional.

Pada arahan dan bimbingan oleh mewakili camat moro’o Sabaeli gulo (staf) kantor camat mengatakan bahwa sampai saat ini, hari ini adalah urutan ke 8 (delapan) dari 10 desa pelaksanaan Pembagian BLT se- kec.moro’o.

Pada arahan mewakili camat menghimbau pemerintahan desa sitolubanua fadoro agar mempercepat pencairan dana sesuai pd APBDes TA. 2022 tentu syaratnya adalah kesiapan Administrasi termasuk di tahun 2021 jika ada.
Dan jika masih terdapat masyarakat yg belum terdata sbg penerima BLT DD maka digarapkan kpd kepala desa untuk mangajukan namanya, dan ditetapjan nanti pada perubahan APBDes TA. 2022.
Pembagian BLT kpd KPM terlaksana dengan baiik.

AL. GULO (JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *