Polda NTB Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pura Lingsar.

Mataram (NTB) – jurnalpolisi.id

Ketua Majelis Agung Windu Sesukartaning Jagat Lombok, I Gede Gunawan Wibisana, SH,M.Hum mendesak kepada Kapolda NTB untuk segera menuntaskan Kasus dugaan Penyelewengan aset Pura Lingsar yang diduga dilakukan oleh oknum para pengurus lama periode 2011-2016.

Diakui dia, bahwa kasus ini telah lama dilaporkan oleh Majelis ke Kapolda NTB. Namun sayang, kasusnya masih mandek di tahap penyelidikan. Padahal, menurutnya ulah oknum para pengurus lama sudah masuk kategori tindakan pidana penggelapan, kriminal murni, ujarnya

“Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik Polda NTB. Buktinya, sampai sekarang, kenapa kasus ini masih di tahap penyelidikan. Padahal yang menikmati aset pura sudah jelas oknum pengurus lama,” ungkapnya

Dijelaskan juga , sebelum pelantikan Pura Lingsar yang baru, Periode 2022-2027, tertanggal 30 April 2022, pihaknya telah menemukan banyak kejanggalan. salah satunya dugaan penggelapan aset Pura Lingsar dengan luas 18, 4 Hektare.

“Laporan dari pengurus lama tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Terbukti dari lampiran laporan yang dibuat diduga asal-asalan, tanpa diperkuat dengan bukti bukti yang akurat dan nyata. Sehingga  wajar kalau ditolak oleh Pelingsir Puri Agung Cakranegara. Itu pun sudah terjadi selama enam tahun yang lalu,” bebernya.

Ia menegaskan agar Polda NTB tidak segan-segan mengambil tindakan dan jangan pandang bulu Jika kasus ini dibiarkan berlarut-berlarut, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di tengah-tengah umat Hindu di Pulau Lombok, diakibatkan dari ketidakpuasan atas kinerja Polda NTB selaku Aparat Penegak Hukum (APH).

“Umat juga punya batas kesabaran dan Jangan salahkan siapa-siapa seandainya Umat Hindu bergerak mengambil tindakan dengan caranya sendiri jika aparat yang berwenang tidak segera mensikapi kasus ini dengan serius. Karena pure Lingsar dan asetnya adalah milik umat Hindu Lombok pada umumnya dan bukan milik sejumlah Banjar yang ada di Lingsar seperti yang mereka (terlapor) klaim selama ini.

Jadi saya minta agar para penyidik Polda NTB segera memprioritaskan kasus aset Pura tanpa pandang bulu. Sebab aset itu milik umat Hindu Lombok (peninggalan warisan raja dewata). Kami pun sebagai Majelis, nantinya tidak bisa membendung pergerakan umat,” tandasnya.

Sementara itu Kapolda NTB yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK. M.Si, hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasannya. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *