Mabuk dan Bawa Pisau Besih Putih, Remaja ini Diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga

Sulut – jurnalpolisi.id

Polisi mengamankan seorang Remaja Pria berinisial HT (16), warga Kecamatan Aertembaga, Bitung. Ia kedapatan sedang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih di Kelurahan Aertembaga, pada hari Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 04.40 Wita.

Dihubungi Jumat (29/7/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Remaja yang masih duduk di bangku SMA ini langsung diamankan oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, setelah menerima laporan warga yang merasa resah,” ujarnya.

Remaja berinisial HT ini diduga sudah dalam keadaan mabuk dan membuat keributan sambil membawa sajam.

“Saat melakukan keributan, MM diduga dalam keadaan mabuk. Warga yang resah dengan aksi pelaku kemudian menghubungi polisi, dan tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku langsung digiring ke Mako Polsek Aertembaga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku terancam dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya
Humas Polda Sulut – Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado. Sedangkan korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (29/7) pagi, di Mapolda Sulut.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu siang sekitar pukul 13:30 WITA tersebut, viral di media sosial karena korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.

“Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7) siang.

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.[Sof]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *