Bea Cukai Belawan Dan Konsulat AS Bahas Impor Barang Perwakilan Negara Asing

Belawan – jurnalpolisi.id

Bea Cukai Belawan terima kunjungan Konsulat Amerika Serikat di Medan, pada Kamis (25/1/2024). Kedua pihak membahas proses clearance atas barang impor yang akan digunakan untuk pengembangan Kantor Konsulat Amerika Serikat di Medan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Belawan, Rinto Setiawan dalam rilisnya Jumat, (02/02/2024) mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan Wakil Konsul Konsulat Amerika Serikat, Kristy M. Mordhorst.

“Kami berharap, setelah kunjungan ini akan terjalin komunikasi yang baik sehingga dapat menunjang kelancaran atas proses impor yang nantinya dilakukan oleh pihak Konsulat Amerika tersebut. Dalam pertemuan ini pula kami memperoleh informasi awal atas barang-barang yang akan diimportasi, sehingga dapat ditentukan prosedur pemasukannya. Apakah melalui mekanisme pembebasan barang perwakilan negara asing atau fasilitas impor sementara”, ujarnya.

Importasi barang perwakilan negara asing dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/PMK.04/2015. Aturan tersebut menjelaskan bahwa atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan azas timbal balik, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri luar negeri.

“Pembebasan bea masuk dan cukai tersebut diberikan dalam upaya menunjang tugas dan fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia”, lanjut Rinto.

Aturan itu juga merinci barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, yaitu meliputi barang yang dipakai untuk keperluan resmi, barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing, barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing, barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing, dan barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing.

Bea Cukai Belawan sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berkomitmen menjalankan tugasnya dengan mengedepankan kemudahan dan transparansi dalam setiap pelayanan yang diberikan”, tandas Rinto.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *