Kapolsek Nangung Beserta Anggota Menjaga Logistik Kotak Suara di Kantor PPK dan Memberikan Himbauan Kamtibmas

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Nanggung, Polres Bogor, Polda Jabar, untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di daerah wilayah hukum jajaran Polsek Nanggung, Polres Bogor, melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan kegiatan penjagaan logistik pemilu di kantor PPK kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. (1/2/2024).

Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. jajaran Polres Bogor dalam hal ini Kapolsek Nanggung ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas pemilu 2024 di wilayahnya untuk menjaga dan mengamankan logistik pemilu yang sudah dikirim oleh KPU Kabupaten Bogor ke kantor PPK Kecamatan Nanggung yang berada di gedung PGRI.

Kapolsek Nanggung Akp Ade Kamsa menempatkan tiga anggota untuk menjaga logistik pemilu di gedung PGRI Kecamatan Nanggung selama 1×24 jam sedangkan pengontrolan dan pengawasan dilakukan langsung oleh Kapolsek semua ini dilakukan guna terjaga keaslian logistik pada saat didistribusikan ke TPS TPS wilayah Kecamatan Nanggung sebanyak 275 TPS yang tersebar di wilayah Kecamatan Nanggung sehingga pelaksanaan pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 bisa aman kondusif,” ucap Kapolsek Akp Ade Kamsa.

“Sesuai dengan arahan bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.”

“Kedekatan antara anggota Kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan nyaman. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 08597114352, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *