Warga Desa Kelir Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi Desak Kapolresta Segera Tetapkan Tersangka Palaku Pungli Program PTSL Desa Kelir

Banyuwangi- jurnalpolisi.id

Warga Desa Kelir yang tergabung dalam wadah komunikasi antar warga dengan nama Forum Kelir Bersatu (FKB)
Kamis (28/3/2024) mendesak Kapolresta Banyuwangi untuk segera menetapkan tersangka terhadap para palaku dugaan pungli program Ptsl Desa Kelir yang terjadi pada tahun 2022..

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah warga Desa Kelir yang di peloporI oleh Ustadz. Andi dkk melaporkan dugaan Pungutan Liar ( Pungli) program Ptsl Desa Kelir yang dilakukan oleh Ketua Panitia Ptsl Desa Kelir M. Thohir.,Sag. turut melibatkan Ketua BPD, Sekretaris Desa dan 4 pejabat Kepala Dusun di Desa Kelir Kec Kalipuro Kab. Banyuwangi yang diduga lakukan secara terstruktur.

Menurut Ustadz Andi peristiwa bermula pada tahun 2022 ketika Pemerintah Desa Kelir yang di inisiasi oleh mantan Kepala Desa Kelir inisial LFT dan Ketua BPD inisial
ISTP membentuk Panitia Pra Ptsl Desa Kelir. Setelah terbentuk Panitia Pra Ptsl kemudian pemerintah Desa Kelir mengintruksikan seluruh warganya untuk mengurus dokumen-dokumen sebagai persyaratan mengajukan Ptsl sedangkan pada saat itu (th 2022) Desa Kelir tidak termasuk dalam Penlok program Ptsl dari BPN/ATR Kab. Banyuwangi terangnya.

Lanjut Andi dari penerbitan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kelir seperti Surat Keterangan Jual Beli, Surat Keterangan Hibah/Waris setiap warga dipungut biaya sebesar Rp 250.000 Perbidang sementara warga Desa Kelir pemohon Ptsl th 2022 sekitar 1300 orang
Dan setelah di chek di BPN/ATR ternyata Desa Kelir tidak mendapatkan Penlok Program Ptsl sehingga berujung pada Laporan Polisi ungkapnya.

Masih menurut Ustadz Andi , dari Laporan Polisi yang telah dilayangkan pada Polresta Banyuwangi melalui Unit Tipikor pihaknya merupakan perwakilan warga dari 4 dusun selaku korban pungli sudah dimintai keterangan serta memberikan bukti-bukti kepada Penyidik jelas Andi sapaan akrabnya.

Sementara itu dari pantauan awak media di lapangan desakan penetapan tersangka oleh warga Desa Kelir sangat beralasan karena oknum-oknum pelaku pungli justru berusaha melakukan intervensi-intervensi terhadap Pemerintah Desa Kelir serta berupaya menghasut warga dengan menyebarkan propaganda, dan upaya provokatif diduga sebagai upaya untuk menutup-nutupi kejahatan pungli yang terjadi di Desa Kelir.

Desakan dari warga Desa Kelir kepada Kapolresta Banyuwangi agar adanya penetapan tersangka terhadap para pelaku pungli program Ptsl Desa Kelir mendapat dukungan dari La Lati., SH . selalu Kuasa Hukum para korban.

Menurut La Lati. SH.
Klienya sudah memberikan keterangan dan menunjukan bukti-bukti yang falid berupa kwitansi dan bukti salinan rekapan dari bendahara Ptsl berinisial MY dimana dari bukti yang dimiliki oleh Bendahara Ptsl berinisial MY sangat jelas membuktikan keterlibatan mantan Kepala Kesa Kelir, Sekretaris Desa Kelir. Ketua BPD, Ketua Panitia PTSL dan 4 pejabat kepala Dusun yang di lakukan secara berjamaah turut menerima cipratan uang pungli Ptsl sehingga sudah cukup bukti bagi Penyidik sebagai dasar penetapan tersangka tegasnya.

Lanjut La Lati., SH Praktik punguli dalam sistem pelayanan pemerintahan desa sangat di larang mengacu pada Permen Desa PDTT No. 1 th 2015 khususnya pada Pasal 22 ayat ( 1) dan (2)

Pada ayat (1) berbunyi :”Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi terhadap masyarakat desa”
.
Sedangkan pada pasal 22 Ayat (2) berbunyi: “Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal ( 1) meliputi: Surat Pengantar, Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan,”

Masih menurut La Lati., SH. perlunya saksi hukum terhadap para pelaku pungli Ptsl Desa Kelir sangat diperlukan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum yang Presisi dari Kepolisian karena jika pelaku pungli Ptsl Desa Kelir tidak ada penetapan tersangka maka sama halnya Kapolresta Banyuwangi dan jajaranya melegalkan pungli dalam program Ptsl dimana pada saat ini banyak desa-desa di Kab. Banyuwangi yang melaksanakan program Ptsl.

“Saya khawatir jika tidak ada sanksi hukum maka akan menjadi pintu gerbang legalnya praktik pungli dalam program Ptsl dengan modus-modus yang sama bagi desa – desa lain yang melaksanakan program Ptsl di Kab. Banyuwangi tutupnya.

Pewarta : Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *