Polsek Rumpin Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan/Penjambretan

Bogor – jurnalpolisi.id

Senin tanggal 15 April 2024, sekitar jam 17.30 WIB di Jl. Perempatan Tegal Gede RT.06/06 Desa Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan/penjambretan.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH menjelaskan pada hari Selasa tanggal 15 April 2024 sekira jam 17.30 WIB di jalan raya perempatan Tegal gede Rt.06/06 Desa Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku J dan Sdr. ZF terhadap pelapor Sdri. Rositoh, di mana awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yang beralamat di Kec. Jasinga, ketika sampai di perempatan Tegal Gede Desa Cibodas, Kec. Rumpin tiba-tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet pelapor dan satu orang tiba-tiba menarik tas selempang pelapor dan berhasil lepas dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas pelapor, kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku Sdr. J dan satu orang pelaku kabur , kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Rumpin berikut barang bukti hasil perampasan sebuah tas selempang yang berisi 1(satu) buah HP merk iPhone, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki-laki yang berada di kebun, kemudian piket Reskrim mendatangi kebon tersebut dan menemukan seorang laki-laki dan setelah diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yang kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa korban Sdri. Rositoh, tempat tanggal lahir; Bogor, 18 September 2003, pekerjaan; karyawan Alfamart tinggal di Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, saat pulang kerja dari toko Alfamart menuju pulang saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada di jalan yang sepi sehingga secara tiba-tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut.

Barang Bukti yang berhasil pihak Kepolisian kumpulkan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah, No Pol F- 4077-FJI, 1 (satu) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah HP merk iPhone warna merah type XR. Dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Sumber; Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *