Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

ACEH TIMUR – jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur musnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api laras panjang yang sudah melewati proses persidangan serta berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Senin, (23/11/20).    Pemusnahan Barang Bukti berupa 3 (tiga) pucuk senjata api laras panjang jenis AK 47 selanjutnya 2 (dua) magazen AK 47 serta 400 amunisi juga Narkotika.

Barang bukti tindak pidana umum tersebut merupakan barang bukti perkara yang ditangani Kejari Aceh Timur sepanjang periode Januari hingga Oktober 2020.

“Kita musnahkan agar barang buktinya tidak hilang serta tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Aceh Timur di Idi.

Dikatakannya adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,09 gram dan narkotika jenis ganja seberat 370,279 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,09 gram dan jenis Ganja seberat 370,279 gram,” ujar Abun.

“Kemudian dari kasus keamanan negara dan ketertiban umum, barang bukti yang dimusnahkan antara lain tiga pucuk senjata api laras panjang, tiga magazen AK, 400 amunisi aktif jenis AK serta ratusan bungkus rokok merk Luffman,”sebut Abun.

Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu cara untuk mendorong reformasi birokrasi zona integritas dalam mewujudkan lembaga penegakan hukum yang bersih.

“Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing berasal dari 85 perkara narkotika, 3 perkara Kamnegtibum dan 7 perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian.

“Di sisi lain juga akuntable dan berkinerja tinggi sehingga ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah inkracht,”kata Abun.

Kajari menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati sebanyak 34 perkara, serta 15 perkara untuk terpidana seumur hidup.mengahirinya ( Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *