Pangulu Nagori Mariah Buttu Memberikan Klarifikasi Terkait Tudingan Minta Uang Administrasi Tanah Kepada Warga.

 Simalungun – jurnalpolisi.id 02/09/2021 Beredar nya pemberitaan di salah satu media online yang menuding pangulu Mariah bunttu meminta jatah uang administrasi dibantah tegas oleh yang bersangkutan. Ketika itu salah satu media online membuat judul Gawat…Pangulu ini Minta Uang Tiga Juta Saat warga Mengurus Surat Keterangan Tanah bangunan Gereja. Pangulu Mariah bunttu Wanferiandi Saragih, Ketika di jumpai oleh para wartawan di salah satu warung kopi di jalan Kartini Kota Siantar, Rabu 01/09/2021 membantah tegas terkait pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu,yang menuding dirinya meminta jatah uang administrasi sebesar Rp 3 juta rupiah ke warga saat mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) gereja. Menurut keteranganya, pernah ada oknum wartawan online yang mengkonfirmasi saya mengenai hal itu, tetapi ketika itu saya kan sedang sakit sehingga confirmasi yang dilayangkan oleh wartawan tersebut tidak terespon dan tidak terjawab saya.ucap nya.. Akibat dari pemberitaan media online yang tidak berimbang tersebut, Wanferiandi Saragih merasa nama baik nya dicemarkan serta dilecehkan. Saya tidak pernah meminta uang satu rupiah pun dari warga ucapnya. menurutnya ini jelas merupakan tundingan yang sangat serius,ini pencemaran nama baik saya. Wanferiandi Saragih menjelaskan kejadian itu berawal bulan feb 2021 ada tiga orang warganya yang merupakan pengurus gereja GKPS nagori mariah buttu, kec silau kahean, kabupaten simalungun berinisial RS, RFS dan SSS mendatangi Kepala Dusun [Kadus] berinisal RS untuk mengurus Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi dari DP ke RP yang berlokasi di huta pagar jandi I dengan luas 768.6 M2 dan Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi dari RP ke pengurus GKPS huta marjandi I dengan luas 768 M2. Dijelaskan Mereka mengurus Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi bukan Surat Keterangan Tanah (SKT). Setelah itu, kadus mendatangi sekretaris nagori untuk dibuatkan Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi. Lalu sekretaris nagori menyerahkan Surat tersebut ke kadus agar saya tanda-tangani selaku pangulu. Disitu ketiga warga berinisial RFS, RS dan RSS menemui dirinya di kantor pangulu untuk meminta tanda-tangan. Setelah urusan surat selesai dari kadus dan sekretaris nagori, ketiganya menemui saya,lalu surat tersebut langsung saya tanda- tangani dan tidak ada bicara biaya apalagi sampai meminta uang administrasi sebesar 3 juta rupiah seperti yang diberitakan salah satu media online tersebut. Makanya saya jadi heran kenapa saya dibilang minta uang administrasi 3 juta rupiah,” terang pangulu Wanferiandi yang merasa kebingungan. Ketika pangulu ditanyak oleh kru media, siapa narasumber berinisial JP yang menjadi Narasumber dipemberitaan media online itu. Hingga saat ini pangulu mengaku tidak mengenal siapa inisial JP yang di wawancarai oleh media online tersebut. Pangulu Nagori Mariah bunttu merasa heran siapa narasumber berinisial JP ini, sementara yang datang kepada saya berinisial RFS, RS dan SSS,ucap nya. Atas pemberitaan itu, pangulu Wanferiandi saragih mengaku nama baik dirinya dan keluarga selaku pangulu di Nagori Mariah Buttu, Kec Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dicemarkan dan akan menempuh jalur hukum. Ketika kru media coba menghubungi RSS, 01/09/2021 melalui sambungan telepon terlihat HP nya berdering masuk, namun tidak diangkat sedangkan RS dan RFS ketika ditlpon kru media berkali kali nomor handphone mereka justru tidak aktif. Reporter : D.Bangun 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *