Satreskrim Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan di Karanganom

Klaten, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor di wilayah Karanganom Klaten. Korbannya adalah P (43), seorang pemilik showroom kendaraan / sepeda motor bekas di daerah Jambean Karanganom. Adapun  pelakunya yakni A (38) yang berdomisili di Dukuh Sepeng, Pandanrejo, Semanu Gunungkidul, DIY.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menyatakan, pada hari Jum’at (15/04/2022) sekira pukul 11 siang, A mendatangi showroom Black Motor milik P. A pura pura melihat lihat dan menawar sepeda motor di show room tersebut. Kemudian A tertarik dengan sepeda motor jenis KLX dan kemudian bernegosiasi soal harga dengan P.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pelaku mencoba mengendarai sepeda motor KLX tersebut. Karena sekitar 15 menit pelaku dan kendaraan yang dicoba tidak juga kembali ke show room, kemudian P melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karanganom Klaten,” ujar Kompol Sumiarta saat press release di Mapolres Klaten, Kamis (12/05/2022)pagi.

Menurut Wakapolres,  selanjutnya laporan tersebut  ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, sehingga pada hari Selasa (10/05/2022) pelaku berhasil ditangkap di daerah Gunungkidul dan dibawa ke Polres Klaten.

“Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berkali kali terlibat dalam kasus pencurian di beberapa tempat, baik di Klaten maupun di tempat lain,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor KLX, BPKB dan STNK.

(Tum) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *