Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Gelar Sosialisai Peraturan Perundang Undangan Pemilu

Aceh Timur- jurnalpolisi.id

Dalam Rangka optimalisasi pengawasan, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, acara digelar di Hotel Khalifah, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Rabu 22/06/2022.

Tak tangung-tanggung kali ini Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menggandeng seluruh Camat yang ada di Aceh Timur tujuannya untuk mensosialisasikan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi dan menjalankan tahapan demi tahapan di pemilu dan pemilihan Tahun 2024 mendatang.

Sementara Teuku Nyak Arif Fadhilah Syah, Divisi Hukum Humas dan Datin Panwaslih Aceh mengatakan, Bawaslu terus mensosialasikan segala regulasi dan aturan yang terkait dengan pemilu dan pemilihan termasuk netralitas ASN.

“Netralitas lahir dari hati nurani setiap insan termasuk ASN baru kemudian diikat dengan aturan dan regulasi di Republik ini, Bawaslu provinsi Aceh sebagai lembaga yang mengawasi pemilu di Aceh tetap menjalankan amanat undang-undang, apalagu rakyat sudah menaruh harapan besar kepada Bawaslu untuk mengawal pesta demokrasi, harapan itu kita sinergikan dengan slogan kita “Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu” Ungkap Nyak Arif.

Sementara Musliadi, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Panwaslih Aceh Timur, kegiatan ini digelar bertujuan untuk mengajak seluruh camat di Aceh Timur untuk ikut mensosialisasikan netralitas kepada ASN sebagai bentuk pengawasan yang masif.

“Kita terus menganteng pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan karena slogan kami adalah “bersama rakyat awasi pemilu” jadi tanpa dukungan semua elemen sipil di Aceh Timur pengawasan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak akan terjadi” Ungkap Musliadi.

Sebagai Divisi Hukum, Musliadi juga mengajak seluruh masyarakat agar mengawal jalannya demokrasi rakyat yang jujur adil dan mandiri khususnya dalam menyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Aceh Timur.

Acara tersebut juga di isi dengan materi yang disampaikan oleh M Zubir SH MH Perwakilan YARA Aceh yang membahas seputar regulasi dan aturan yang menyangkut dengan netralitas ASN.

Bahkan, acara yang dibuka oleh Bupati Aceh Timur diwakili oleh Sahrizal Fauzi S.STP. MAP Asisten 1 bidang Pemerintahan keistimewaan dan kesejahteraan rakyat sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur tersebut juga dihiasi dengan deklarasi netralitas ASN dengan ditanda tangani oleh seluruh Camat se- Kabupaten Aceh Timur.

Teks Foto : Pemateri sedang memberikan materi kepada Camat di Aceh Timur dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

(Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *