Bakal Dipolisikan Pelaku Pemukulan Guru SMP Perintis Stengkol III

Bintuni – jurnalpolisi.id

Bertempat di kampung lama Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat, Seorang Guru sekolah Menengah Pertama ( SMP) Perintis Stengkol III.
Dia, korban di aniaya oleh dua terduga pelaku berinisial A.K dan S.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/80/V/2022/SPKT/Res Lukbintumi/Papua Barat Tanggal 3 Mei 2022. Guru tersebut meloporkan kejadian yang menimpanya

“Saya telah melaporkan mereka ke Polres Bintuni karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap saya,”ungkap Sumarni saat di konfirmasi Junrnal Polisi.id Senin (11/07/2022)

Kedua terduka pelaku kekerasan tersebut, kata Sumarni tak lain adalah merupakan keluarga dari almarhum suaminya itu. Masing-masing adalah A.K dan S

Kejadian tersebut menurutnya berawal dari, tuduhan yang menyebutkan bahwa dia Sumarni telah membunuh almarhum suaminya dan menghabiskan uang perusahaan sebesar Rp. 100.000.000

“Lantaran persoalaan itu, kemudian saya tidak lagi mengisinkan anak – anak saya ke rumah keluarga mertua dan keluarga Almarhum suami saya,”terang Sumarni

Sumarni yang kesal lantaran sifat dari keluaraga almarhum suaminya itu, kemudian tidak membolehkan anaknya pergi kerumah A.K dan S

“Mereka selalu mendoktrin anak saya kalau saya yang membunuh almarhum ayah mereka/Suami saya,”sesalnya

Menurut keterangan saksi sekaligus korban penganiyayaan, bahwa `A.K. dan S tidak terima dengan sifatnya yang melarang anak-anaknya mendatangi rumah mereka yang berada di kampung Vascodamneem, Stengkol III, Distrik Meyado, sehingga terjadi saling adu mulut.

Sumarni yang kini telah menjanda, merasa kalau persoalan tersebut bukanya menemui titik terang, malahan jalan buntu yang menuju terjadinya penganiyayaan kepada dirinya itu.

Dan hingga dengan saat ini malah masih terus dituduh membunuh almarhum suaminya, juga dituduh menghabiskan uang perusahaan sebesar 100 juta. Padahal dirinya selalu mendampingi suaminya dari mulai sakit sampai almarhum meninggal dunia.

Selain itu Sumarni menjelaskan kalau uang Rp. 100 juta yang ada di ATM almarhum Suaminya itu, telah dia gunakan untuk biaya selama sakit sampai dengan baca do’a 40 harinya.
Serta juga digunakan untuk biaya hidup anak istrinya serta menyelesaikan tangungan-tanggungan sebelum almarhum meninggal dunia.

Bukan hanya sampai disitu wanita tersebut juga menambakan, harta pencarian berupa kendaraan dan tanah selama korban dengan almarhum berumah tangga, sudah dikembalikan pada tanggal `29 agustus 2021

Karena pelaku yang berinisial S mengatakan bahwa harta mulik Almarhum suaminya itu merupakan semua milik perusahaan keluarga Almarhum.

Dari tuduhan tersebut sumarni menambakan, kalau samapai dengan mahar pun sudah dia kembalikan semuanya pada keluarga terduga pelaku A.K dan S

“Tepat ditanggal `03 Mei 2022 antara jam 3 sampai jam 4 sore, pelaku yang berinisial`A.K dan S itu kembali mendatangi rumah saya bersama sejumlah orang. Karena pada saat itu juga pelaku`AK mengatakan semenjak dirinya menikah dengan almarhum dia tidak menganggap dirinya sebagai iparnya,”cetus Sumarni

“Maka saat itu terjadilah percekcokan dan berakhir dgn pemukulan terhadap saya yang dilakukan oleh AK dan S,”sambungnya

Atas perbuatan pelaku Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian daerah setempat, dan berharap kepada Pihak Kepolisian Resor Bintuni untuk mengusut tuntas masalah yang menimpa Dirinya, sehingga ada efek jerah bagi pelaku.

(Buce_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *