LSM Gasak dan Korban Dugaan Mall Praktek, Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum di Polres Kerinci.

Kerinci- jurnalpolisi.id

Kasus dugaan mall praktik yang menimpa saudari Asri warga Pematang lingkung dan sempat viral beberapa waktu lalu di Kerinci hingga saat ini tak kunjung menampakkan kejelasan proses hukumnya.

Berbulan-bulan setelah laporan dimasukkan korban ke Polres Kerinci, namun semua itu seolah mandeg tanpa alasan yang jelas.

Bermula Seorang bidan desa di Batang Merangin Kecamatan Batang Merangin Kab Kerinci Provinsi Jambi diduga melakukan mallpraktik. Akibatnya, seorang bayi laki-laki meninggal saat dilahirkan.

Bayi laki-laki yang meninggal saat dilahirkan merupakan anak pasangan Alek – Asri Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Kamis dini hari (12/08/2021) subuh saat Asri (17) menjalani proses persalinan di rumah Bidan TP serta di bantu bidan M berlokasi di dusun batang merangin desa batang merangin kecamatan Batang Merangin kab kerinci- jambi.

Berdasarkan pengakuan korban, hingga saat ini ia dan keluarga belum menerima kabar tentang perkembangan proses hukumnya.

“Sejak di panggil memberikan keterangan beberapa bulan yang lalu, kami tak tahu lagi apa ceritanya, apa mungkin lantaran yang melapor orang kecil, sehingga kurang digubris”, ujar orang tua korban.

LSM Gasak melalui Direkturnya Edia Satria mengharap adanya keseriusan dari pihak Polres Kerinci dalam menyikapi masalah ini, sehingga kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum dapat tumbuh dengan baik.

“Ya, kalau masyarakat kecil harus dihadapkan dengan proses hukum yang seperti ini, kasihan dengan penderitaan mereka, dimana lagi mereke harus menemukan keadilan” ungkap Edia.

(Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *