Hasani Hamid dan 3 Terdakwa Suap Uang Ketok Palu RAPBD Divonis 4 Tahun.

Jambi – jurnalpolisi.id

Empat terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 – 2018 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Para terdakwa ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi beragendakan pembacaan putusan terhadap perbuatan para terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Rabu (24/01/2024) kemarin. Adapun empat terdakwa tersebut yakni, Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan hukum yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

Dibacakan Majelis Hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa, pertama masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima, kedua masing-masing terdakwa belum perna di hukum dan ketiga masing-masing terdakwa masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.

Kemudian hal yang memberatkan hukuman terdakwa salah satunya yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan subsidair 1 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap masing-masing terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa subsidair 1 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, ke empat terdakwa ini menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
(Budi.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *