Perpanjang SIM di Daerah Lain? Apakah Bisa! Begini Cara Mudahnya

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Apakah Kamu tahu bahwa Kamu dapat memperpanjang SIM Kamu di daerah lain tanpa harus kembali ke daerah asal? Kali Ini Saya akan membahas terkait pengalaman pribadi Saya sendiri tentang perpanjangan SIM, cocok buat Kamu yang berada jauh dari tempat pembuatan SIM awal.

Contoh dari pengalaman saya, SIM awal saya dibuat di Bali pada tahun 2018 lalu, dan sekarang masa berlakunya telah habis. Saya memutuskan untuk memperpanjangnya di satpas Banyuwangi pada Kamis, 9 November 2023.

Proses perpanjangan SIM ini tidak memerlukan banyak persyaratan. Kamu hanya perlu:

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  2. Membawa fotokopi KTP dan SIM lama.
  3. Melakukan tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM di satpas Banyuwangi adalah Rp 75 ribu untuk SIM jenis C. Selain itu, Kamu juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi sekitar Rp 75 ribu dan biaya map serta fotokopi sekitar Rp 10 ribu. Jadi, jika dihitung total, biayanya sekitar Rp 160 ribu.

Kamu dapat memperpanjang SIM langsung di satpas atau mencari layanan SIM keliling di daerah terdekat. Yang menarik, Kamu tidak perlu mengikuti tes drive ulang jika Kamu memperpanjang SIM tepat waktu. Namun, jika SIM Kamu telah lewat masa berlakunya, Kamu akan dikenakan tes drive ulang atau harus membuat SIM baru.

Ingat, penting untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM mu, karena jika sudah lewat, bahkan hanya satu hari, maka Kamu tidak dapat memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Jadi, jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku dan perpanjang tepat waktu. Dalam hal ini, kunci adalah kesadaran diri untuk memastikan bahwa selalu memiliki SIM yang masih berlaku. (Wirda Aditia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *