Polresta Bogor Kota Perss Release Kasus Perusakan Pipa PDAM dan Penyerobotan Tanah

Bogor – jurnalpolisi.id

Polresta Bogor Kota Sat Reskrim telah mengamankan lima (5) orang tersangka berinisial (RN), (T), (MA), (F), (N) diduga melakukan perusakan pipa PDAM dan kasus penyerobotan tanah di daerah Bogor Barat Kota Bogor 7 Desember 2023.

Dalam Konferensi Pers yang disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan berawal dari saudara RN merasa punya tanah dan diatas tanah tersebut ada pipa PDAM yang mengaliri air kerumah warga, merasa tanah saudara RN di serobot oleh pihak PDAM saudara RN tidak terima atas penyerobotan tanah tersebut dengan pasal 385 KUHP dan dengan alat bukti RN melaporkan kejadian tersebut ke
Polresta Bogor Kota, dari hasil penyelidikan kasus penyerobatan tanah Polresta Bogor Kota telah memeriksa beberapa saksi dengan jumlah total 18 saksi dari hasil keterangan para saksi pihak kelurahan tidak bisa menjelaskan batas – batas tanah tersebut dan dari keterangan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung cisadane menjelaskan bahwa objek tanah yang di lintasi pipa PDAM Kota Bogor tersebut adalah merupakan badan sungai cisadane.

Dari pihak saudara RN dan kuasa hukum nya tanggal 7 September 2023 mengajukan somasi menuntut pertangung jawaban pengunaan lahan .dan tanggal 10 September 2023 mengirimkan surat kembali meminta ganti rugi tanggal 19 September 2023 pihak PDAM mendatangi rumah dari saudara RN mencari solusinya dan tidak ada jalan solusi dari pertemuan tersebut, PDAM mempersilahkan saudara RN menempuh dengan jalur hukum.

Pada tanggal 3 oktober 2023 dari pihak saudara RN melakukan perusakan pipa PDAM berulang – ulang, kemudian dari pihak PDAM melaporkan ke Polresta Bogor Kota perusakan pipa PDAM tersebut. tanggal 21 November 2023 dari pihak saudara RN dan kuasa hukum meminta dan mengajukan ganti rugi sebesar 20 miliar kepada pihak PDAM dari Polresta Bogor Kota telah melakukan dialog dan mediasi komunikasi sebelum melakukan penangkapan paksa kepada para tersangka perusakan pipa PDAM.

Adapun Peran dari tersangka ini adalah saudara (RN) menyuruh melakukan perusakan, saudara (T) mempersiapkan gerinda tangan dan kabel listrik serta gulungan kawat dan tang sedangkan saudara (MA) yang melakukan gerinda dan saudara (F),(N) yang membantu memasang akses kabel untuk mengerinda pipa PDAM tersebut, modus dari perusakan pipa PDAM ini adalah meminta ganti rugi kepada pihak PDAM Kota Bogor, dan barang bukti yang diamankan kabel listrik, tang, gerinda tangan, kawat ,para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP pidana maksimal di penjara selama 5 tahun .”tutup Kapolresta Bogor Kota.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *