Pemda Dan Forkopimda Rapat Bahas Rencana PPKM Level 4 Di Mimika.

 Papua-Jurnal Polisi.id Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, akan membahas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Mimika. Berdasarkan undangan dari Humas Pemda Mimika, perihal rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Mimika, dan Pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor: 25 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, level IV Covid-19 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua, maka akan dilaksanakan rapat koordinasi. Rapat koordinasi tersebut, akan dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 30 Juli 2021 Pkl 09-00 WIT bertempat di Hotel Grand Mozza. Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari mengatakan, terkait pemberlakuan Level 4 nantinya akan dilaksanakan rapat dan ditentukan berdasarkan kesepakatan. “Nanti ada rapat lagi untuk evaluasi, dan akan dilihat bersama,” demikian ujar Yulianus Sasarari kepada wartawan. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM, Level 4 mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil setelah, Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi, hingga dinamika sosial di masyarakat. Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah, dalam penerapan PPKM Level 4 antara lain: 1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehat yang ketat;2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pkl 15-00 WIT dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan  yang ketat sampai dengan Pkl 21-00 WIT yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai Pkl 20-00 WIT dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Editor: Keklir Kace MakupiolaSumber: Seputar Papua 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *