Tiga terdakwa Kasus Narkoba seberat 37 Kg lolos dari Hukuman mati,Sandi Arsas sebutkan perjuangan yang melelahkan demi Kliennya

Dumai – jurnalpolisi.id

Pasutri(Pasangan Suami istri) Dari tiga terdakwa terlibat kasus Narkoba shabu dengan berat 37 K9
lolos dari jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat hukuman mati dari hasil Penangkapan dari BNN, di pengadilan Negri dumai.

Dari 3 (tiga) terdakwa kasus Narkoba hakim memvonis berbeda-beda, dimana timah sebagai terdakwa di vonis 1 tahun penjara, sementara terdakwa Hermi alias ahia dan Cincam dijatuhkan vonis hakim 20 Tahun penjara.

dikatakan Sandi Arsas, SH., MH yang didampingi Andi Nugraha SH dan Aktony Seni SH dari jaksa Penutut umum (JPU) terhadap Cincam dan Ahia menuntut Hukaman Mati, saat Konferensi pers usai sidang di Pengadilan Negeri Dumai pada malam selasa tanggal (21/11/23).

Ketiga Terdakwa didampingi Khusus dari Kantor Hukum ANDI NUGRAHA dan PARNERS. Yang bukan secara kebetulan, Andi Nugraha juga menurunkan tiga Tim intinya,sebelumnya sudah menguasai delik perkara yang menimpah dari ketiga Kliennya. Ungkap Sandi

diketahui Cincam yang terdaftar Perkara Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN.Dum, dan HERMI terdaftar Perkara Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN.Dum Sementara Timah terdaftar Perkara Nomor 205/Pid.Sus/2013/ di Pengadilan Negeri Dumai.

Jasa Penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Cincam Alias Acam dan Alias Syang terlah terbukti secara sah dan sudan menyakinkan melakukan tindakan pidana menurut hukum, menjadi tersangka Perentara dalam penjual beli Narkotika Golongan I sudah melebihi berat 5 (lima) gram shabu..

Atas perbuatannya dikenakan dengan pasal 114 Ayat ( 2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Sementara Hermi, Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara atas nama Terdakwa Hermi Alias Ahia Sino diancam pidana pada pasal 114 Ayat ( 2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana sebagaimana dalam penuntut umum dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Cincam dan Hermi disangka dengan hukuman mati Oleh Jasa Penuntut umum (JPU). Namun Hakim saat itu memutuskan dengan kedua terdakwa dengan Hukum Vonis tuntutan 20 Tahun Penjara.

Sambung sandi, mengingat saat persidangan sebelum mencapai titik puncak putusan dalam persidangan, dari yang mulia majelis hakim dan jaksa Penuntut umum (JPU). terus mencerca banyak pertanyaan terhadap ketiga terdakwa. Bahkan disaat dalam persidangan berlangsung, dari para majelis Hakim, Pengecara dan Jaksa kerap berselisih pandangan serta berbeda argumem.

lanjut sandi perbedaan pendapat dan pandangan dalam persidangan itu hal yang biasa. Itu semua dilakukan guna menggali fakta-fakta dari pokok permasalahan yang menimpah dari ketiga kliennya kami. Namun Tim tetap fokus pada tujuan pokok permasalahan. Sehingga pledoi kami tetap satu arah satu tujuan walaupun masa persidangan sangat banyak memakan waktu dan energi ungkapan sandi

dan saksi ahli hukum pidana dari kampus Universitas Islam Riau (UIR) Dr. Zulkarnain SH., MH, menambahkan keyakinan para yang mulia hakim untuk menentukan sikap, karna diyakini apa yng menjadi tuntutan jaksa menjadi pertimbangan khusus oleh para hakim, setelah gelar Persidangan dilalui dan mengungkap fakta-fakta papar sandi.

Sandi menyebutkan dari 3 (tiga) Perkara ini banyak menyita publik, karna Tim sebelumnya mengambil langkah dalam persidangan, secara hati kehati kepada kliennya telah kami pelajari, jadi akhirnya kami dapat analisis dan menyimpulkan. Marilah kita berjuang dengan penuh keyakinan dan memoho n Ridho sang maha pencipta.Sapaan Sandi HUMAS KANTOR HUKUM ANDI NUGRAHA & PATNER

Editor : Fitri ( Wakaperwil Riau )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *