Satres Narkoba Polres Bogor Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Seorang Pria Ditangkap dengan 57,78 Gram Sabu

Bogor, – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Bogor, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial Ei (26 tahun) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat pagi tanggal 19 April 2024, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat narkoba AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menjelaskan terkait penggerebekan pada tanggal 19 April 2024 yang lalu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Bojong, RT 04/RW 01, Desa Pasir Mukti. Tim polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan. Temuan tersebut terdiri dari, satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram.

Selain narkotika, satu timbangan elektrik disita berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, Ei ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali.

Pasal yang dipersangkakan
Ei dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Sumber; Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *