Bupati Batanghari Menghadiri Penyelesaian Sengketa& Konflik Tanah Secara Sistematis.

 BATANGHARI – jurnalpolisi.id Bupati Muhamad Fadhil Arief, SE menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Batanghari tahun 2022, di salah satu hotel di Kota Jambi. Acara diikuti oleh seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria dan Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Batanghari. Bupati Fadhiel selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Batanghari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Batang Hari harus dilaksanakan secara sistematis. Mulai dari keterbukaan data, informasi, dan pelaporan dengan pendekatan secara holistik dan tematik. ” Selain itu juga bahwa prioritas kegiatan legalisasi aset dapat difokuskan pada sentra produksi pertanian dalam rangka kedaulatan pangan di Kabupaten Batanghari,” Kata Bupati, Rabu,(27/10/21). Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan sarana penyampaian arahan pelaksanaan kegiatan, penyamaan persepsi antar anggota. Sekaligus untuk mengevaluasi jalannya penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria. Harapan yang ingin dicapai dari kegiatan rapat koordinasi adalah kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria. Serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Batanghari yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria. Pada kesempatan ini, turut pula dilaksanakan Pencanangan Pilot Project Kampung Reforma Agraria. Keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil diwujudkan dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria. Kampung Reforma Agraria merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan reforma agraria yang di dalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses. Kecamatan Pemayung ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Batanghari. Pada tahun 2021, pelaksanaan kegiatan penataan aset di Kecamatan Pemayung berupa Program PTSL, Redistribusi Tanah dan Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor Budidaya Perikanan. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat. Selain itu juga dilaksanakan Program Penanganan Akses Reforma Agraria yang melibatkan 17 Kelompok Pembudidaya Ikan yang tersebar di 7 Desa dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan pelaku usaha budidaya ikan di Kecamatan Pemayung.(TM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *