DPD LSM GPL-Indonesia Akan Gugat PT.MUP ,Diduga Melakukan Usaha Perkebunan Di Kawasan Hutan.

Pelalawan – jurnalpolisi.id

22/7-22.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan-Indonesia (DPD GPL-INDONESIA) Propinsi Riau Suswanto.Sos, mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap PT. Mitra Unggul Pusaka (PT.MUP) atas dugaan melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan, yang berlokasi di Desa Segati Suka Ramai. Hal tersebut dikatakannya di Pangkalan Kerinci. Kamis. (14/07/2022).

Dalam keterangannya, diduga bahwa PT.MUP melakukan usaha budidaya perkebunan dalam Kawasan Hutan tanpa ijin, yang berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai Kecamatan Langgam, dengan titik kordinat:

1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″
2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″

Menurut Suswanto, “bahwah dugaan pengelolaan lahan perkebunan dalam kawasan hutan oleh PT.MUP tersebut, dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX.

Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016. Dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/MenlhkPktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik koordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ucap Suswanto menjelaskan

Maka terkait hal tersebut, “pengurus DPD GPL-INDONESIA Propinsi Riau akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyusun materi gugatan ke Pengadilan dan sekaligus untuk membuat laporan kepada penegak hukum,” ucap Suswanto

Hendri Siregar, S.H, selaku kuasa Hukum DPD GPL-INDONESIA, Propinsi Riau yang juga berprofesi sebagai Advokat, saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwah dugaan PT.MUP, melakukan kegiatan usaha budidaya perkebunan dalam kawasan hutan atau pengelolaan perkebunan dengan luasan sekala tertntu yang tidak memiliki ijin berdasarkan, UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Kita menilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Sehingga dalam putusan pengadilan nanti kita akan meminta agar lahan yang dikuasainya secara ilegal tersebut dikembalikan kepada negara. Dan kita juga akan meminta agar PT.MUP membayar potensi pajak yang tidak dibayar selama ini,” tegas Hendri Siregar.

Loches Ather Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *